Media Online Jurnal X
Minggu, 21 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Ilustrasi Polisi Berkasus

Ilustrasi Polisi Berkasus

Tahan Orang Yang Tak Bersalah, Dua Oknum Personil Polrestabes Medan Dihukum

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
9 Oktober 2022 | 22:27 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut (Poldasu) menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP M.Karo-Karo dan Bripka M Dimpos Situmorang, Jumat (7/10/2022).

Sidang tertutup itu digelar di ruang sidang gedung Bid Propam Poldasu.

Sidang KKEP dipimpin Kasubbidwabprof Bid Propam Poldasu AKBP Dadi Purba itu, menjatuhi hukuman demosi, mutasi tiga tahun dan pembinaan 1 bulan kepada AKP M.Karo-karo. Sedangkan Bripka M Dimpos Situmorang demosi, mutasi 5 tahun dan pembinaan 1 bulan.

Mereka dinilai melakukan perbuatan tercela dengan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dalam menangani laporan polisi nomor: LP/723/K/IV/2-18/SPKT Restabes Medan tanggal 16 April 2018, yang mana mereka melakukan penahanan terhadap orang yang dinilai tidak bersalah, bahkan sepatutnya menjadi korban.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi menanggapi sidang KKEP terhadap dua anggota Polrestabes Medan itu mengatakan, setiap anggota yang melakukan kesalahan ataupun pelanggaran pasti ditindak tegas, seperti halnya yang dilakukan terhadap AKP M.Karo-karo dan Bripka M.Dimpos Situmorang.

“Bapak Kapoldasu selalu mengingatkan agar setiap anggota tidak bermain-main dalam menangani suatu kasus, apalagi melakukan kesalahan. Tindakan tegas akan selalu menanti,” kata Hadi, Minggu (9/10/2022).

Juru bicara Poldasu itu menegaskan, setiap keputusan sidang harus dihormati. Diharapkan putusan sidang itu dapat menjadi efek jera bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

Diketahui, AKP M.Karo-karo dan Bripka M Dimpos Situmorang dilaporkan pemilik UD NSP, Edwin (42), warga Jalan Brigjen Katamso Medan ke Propam Poldasu.

Kedua anggota Bhayangkara itu dilaporkan karena tidak professional bahkan diduga mengkriminalisasi dirinya dalam menangani laporan FT yang mengaku kuasa dari AS Direktur PT ABL dengan laporan polisi nomor:LP/723/K/IV/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 16 April 2018.

“Awalnya, saya dilaporkan pihak PT ABL ke Polres Batubara dalam kasus penipuan, namun karena tidak ditemukan unsur pidana akhirnya laporan SP3,” kata Edwin.

Kemudian, pihak PT ABL melaporkan lagi dalam kasus yang sama ke Polrestabes Medan dan oleh penyidik, laporan yang tidak disertai bukti yang kuat diterima dan diproses hingga ke penyidikan.

“Saya dilaporkan melakukan penipuan tanpa bukti yang jelas. Namun, selaku panit dan plt Kanit dengan penyidik pembantu memaksakan laporan hingga naik ke penyidikan,” kata Edwin.

Dia menduga kuat kalau kedua oknum polisi itu ada menerima sesuatu dari perusahaan yang melaporkannya agar laporan dapat diterima dan ditindaklanjuti.

Edwin mengaku telah membawa seluruh bukti-bukti pembayaran. Bahkan, pembayaran barang melebihi dari tagihan karena pihak PT ABL mengirim faktor bon penagihan barang yang sama sekali tidak diterimanya yang kemudian diketahui barang dimaksud tidak pernah dikirim PT ABL.

Namun saat itu, Bripka M Dimpos Situmorang tidak memperdulikan bukti-bukti tersebut. Bahkan, kata Edwin, Bripka M Dimpos Situmorang menghardik bukti pembayaran lunas tidak diperlukan.

“Dihitung dari bon faktur, saya masih memiliki kelebihan pembayaran sekitar Rp 80 juta,” aku Edwin.

Akibatnya, Edwin ditahan 2 bulan di RTP Polrestabes Medan dan 3 bulan dalam tahanan kejaksaan.

Namun, dalam persidangan di PN Medan, hakim memutus bebas Edwin karena tidak terbukti melakukan penipuan.

Bahkan, dalam putusan bebas perkara pidana nomor.440/Pid.B/2019/PN Medan tanggal 7 Mei 2019 yang dibacakan hakim ketua Tengku Oyong SH menyatakan, seharusnya Edwin yang menjadi korban.

“Berdasarkan putusan bebas itu, saya melaporkan AKP MK dan Bripka MDS ke Propam Poldasu,” sebut Edwin.

Kemudian, kata Edwin lagi, atas dasar putusan bebas tersebut, dirinya balik melaporkan Direktur PT ABL ke Polrestabes Medan dalam kasus memberikan keterangan palsu, namun ditolak dengan alasan pihak PT ABL masih melakukan gugatan perdata.

 

Penulis : ROM)l
Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Piket Bhabinkamtibmas menggelar Patroli Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) di Jalan Pisang
BERITA

Polsek Siantar Marihat Patroli KBN Jalan Pisang Ciptakan Generasi Muda yang unggul Tanpa Narkoba

21 September 2025 | 20:36 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas menggelar Patroli Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) di Jalan Pisang,...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPTU Wellinton Nababan dan BRIPKA Surya Darma menggelar kegiatan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja GKPS Jalan Sudirman
BERITA

Polsek Siantar Barat Gelar Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja GKPS Jalan Sudirman

21 September 2025 | 20:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPTU Wellinton Nababan dan BRIPKA Surya Darma menggelar kegiatan Minggu...

Read more
program "Minggu Kasih" yang dipimpin langsung oleh Kapolsek. Kompol Asmon Bufitra S.H., M.H. bersama tim gabungan
BERITA

Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Minggu Kasih di Huta Bah Biding, Wujudkan Polri yang Peduli dan Dekat dengan Masyarakat

21 September 2025 | 17:27 WIB

SIMALUNGUN II Komitmen Polsek Tanah Jawa dalam mengimplementasikan community policing kembali terwujud melalui program "Minggu Kasih" yang dipimpin langsung oleh...

Read more
Plt. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol saat memimpin apel kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). (Foto Ist)
BERITA

Kapolrestabes Medan : Kita Hadir dan Berdiri Disini sebagai Harapan Masyarakat Medan

21 September 2025 | 17:22 WIB

MEDAN II Pelaksana tugas (Plt) Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol,S.H,S.I.K,M.Han memimpin apel kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Marihat Patroli KBN Jalan Pisang Ciptakan Generasi Muda yang unggul Tanpa Narkoba

21 September 2025 | 20:36 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Gelar Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja GKPS Jalan Sudirman

21 September 2025 | 20:27 WIB
BERITA

Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Minggu Kasih di Huta Bah Biding, Wujudkan Polri yang Peduli dan Dekat dengan Masyarakat

21 September 2025 | 17:27 WIB
BERITA

Kapolrestabes Medan : Kita Hadir dan Berdiri Disini sebagai Harapan Masyarakat Medan

21 September 2025 | 17:22 WIB
Asahan

Penyeludupan 18 Kg Sabu dan 7000 Butir Ektasi Berhasil Digagalkan di Perairan Tanjung Balai, 3 Kurir Ditangkap Polisi

21 September 2025 | 17:18 WIB
Kebakaran

Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP Kebakaran Satu Unit Rumah di Gang Langkat, Akibat Lampu Semprong Meledak

21 September 2025 | 17:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Bangun Tangkap Kapten Bandar Sabu di Lokalisasi Bukti Maraja

21 September 2025 | 16:14 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Hadiri Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Tanjungalai Bersama Anggota DPR RI

20 September 2025 | 23:38 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Problem Solving Dugaan Selisih Paham di Warung Tuak Jalan Nenas Gang Petai

20 September 2025 | 23:33 WIB
BERITA

Dugaan Pungli Aplikasi Jaga Desa di Samosir, Dwi Ngai Sinaga : Kejari Samosir Jangan Cari Kesalahan untuk Balas Dendam

20 September 2025 | 23:18 WIB
Medan

GSN di Medan Maimun, Polisi Amankan Satu Orang Pengedar, 606 Butir Ektasi dan Uang Rp 50 Juta Diduga Hasil Jual Narkoba

20 September 2025 | 23:12 WIB
Medan

Curi Becak Motor Barang, Justin Akhirnya Mendekam di Penjara

20 September 2025 | 23:03 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita