Media Online Jurnal X
Rabu, 26 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Ilustrasi Polisi Berkasus

Ilustrasi Polisi Berkasus

Tahan Orang Yang Tak Bersalah, Dua Oknum Personil Polrestabes Medan Dihukum

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
9 Oktober 2022 | 22:27 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut (Poldasu) menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP M.Karo-Karo dan Bripka M Dimpos Situmorang, Jumat (7/10/2022).

Sidang tertutup itu digelar di ruang sidang gedung Bid Propam Poldasu.

Sidang KKEP dipimpin Kasubbidwabprof Bid Propam Poldasu AKBP Dadi Purba itu, menjatuhi hukuman demosi, mutasi tiga tahun dan pembinaan 1 bulan kepada AKP M.Karo-karo. Sedangkan Bripka M Dimpos Situmorang demosi, mutasi 5 tahun dan pembinaan 1 bulan.

Mereka dinilai melakukan perbuatan tercela dengan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dalam menangani laporan polisi nomor: LP/723/K/IV/2-18/SPKT Restabes Medan tanggal 16 April 2018, yang mana mereka melakukan penahanan terhadap orang yang dinilai tidak bersalah, bahkan sepatutnya menjadi korban.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi menanggapi sidang KKEP terhadap dua anggota Polrestabes Medan itu mengatakan, setiap anggota yang melakukan kesalahan ataupun pelanggaran pasti ditindak tegas, seperti halnya yang dilakukan terhadap AKP M.Karo-karo dan Bripka M.Dimpos Situmorang.

“Bapak Kapoldasu selalu mengingatkan agar setiap anggota tidak bermain-main dalam menangani suatu kasus, apalagi melakukan kesalahan. Tindakan tegas akan selalu menanti,” kata Hadi, Minggu (9/10/2022).

Juru bicara Poldasu itu menegaskan, setiap keputusan sidang harus dihormati. Diharapkan putusan sidang itu dapat menjadi efek jera bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

Diketahui, AKP M.Karo-karo dan Bripka M Dimpos Situmorang dilaporkan pemilik UD NSP, Edwin (42), warga Jalan Brigjen Katamso Medan ke Propam Poldasu.

Kedua anggota Bhayangkara itu dilaporkan karena tidak professional bahkan diduga mengkriminalisasi dirinya dalam menangani laporan FT yang mengaku kuasa dari AS Direktur PT ABL dengan laporan polisi nomor:LP/723/K/IV/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 16 April 2018.

“Awalnya, saya dilaporkan pihak PT ABL ke Polres Batubara dalam kasus penipuan, namun karena tidak ditemukan unsur pidana akhirnya laporan SP3,” kata Edwin.

Kemudian, pihak PT ABL melaporkan lagi dalam kasus yang sama ke Polrestabes Medan dan oleh penyidik, laporan yang tidak disertai bukti yang kuat diterima dan diproses hingga ke penyidikan.

“Saya dilaporkan melakukan penipuan tanpa bukti yang jelas. Namun, selaku panit dan plt Kanit dengan penyidik pembantu memaksakan laporan hingga naik ke penyidikan,” kata Edwin.

Dia menduga kuat kalau kedua oknum polisi itu ada menerima sesuatu dari perusahaan yang melaporkannya agar laporan dapat diterima dan ditindaklanjuti.

Edwin mengaku telah membawa seluruh bukti-bukti pembayaran. Bahkan, pembayaran barang melebihi dari tagihan karena pihak PT ABL mengirim faktor bon penagihan barang yang sama sekali tidak diterimanya yang kemudian diketahui barang dimaksud tidak pernah dikirim PT ABL.

Namun saat itu, Bripka M Dimpos Situmorang tidak memperdulikan bukti-bukti tersebut. Bahkan, kata Edwin, Bripka M Dimpos Situmorang menghardik bukti pembayaran lunas tidak diperlukan.

“Dihitung dari bon faktur, saya masih memiliki kelebihan pembayaran sekitar Rp 80 juta,” aku Edwin.

Akibatnya, Edwin ditahan 2 bulan di RTP Polrestabes Medan dan 3 bulan dalam tahanan kejaksaan.

Namun, dalam persidangan di PN Medan, hakim memutus bebas Edwin karena tidak terbukti melakukan penipuan.

Bahkan, dalam putusan bebas perkara pidana nomor.440/Pid.B/2019/PN Medan tanggal 7 Mei 2019 yang dibacakan hakim ketua Tengku Oyong SH menyatakan, seharusnya Edwin yang menjadi korban.

“Berdasarkan putusan bebas itu, saya melaporkan AKP MK dan Bripka MDS ke Propam Poldasu,” sebut Edwin.

Kemudian, kata Edwin lagi, atas dasar putusan bebas tersebut, dirinya balik melaporkan Direktur PT ABL ke Polrestabes Medan dalam kasus memberikan keterangan palsu, namun ditolak dengan alasan pihak PT ABL masih melakukan gugatan perdata.

 

Penulis : ROM)l
Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Oplus_131072
BERITA

Teladani Akhlak Rasulullah, Kapolres Simalungun Sampaikan Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Agustus 2026 | 13:23 WIB

SIMALUNGUN II Kapolres Simalungun beserta seluruh staf dan jajaran Bhayangkari menyampaikan ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh...

Read more
Pemko Tanjungbalai Terima Bantuan 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu
BERITA

Pemko Tanjungbalai Terima Bantuan 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu Kepada KUB Nelayan di Kecamatan Teluk Nibung

25 Agustus 2026 | 12:10 WIB

TANJUNGBALAI II Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut mengalokasikan anggaran sekitar Rp14,81 miliar untuk...

Read more
WN Malaysia bersama kekasihnya pengedar vape narkoba ditangkap polisi di area parkiran ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan. (Foto Ist)
Medan

WN Malaysia dan Kekasihnya Edarkan Vape Narkoba di Medan, Polisi Sita 29 Vape Narkoba dan RM15.000

25 Agustus 2026 | 12:00 WIB

MEDAN II Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial FCB (22), yang diduga menjadi pemasok sekaligus pengedar vape mengandung narkoba, diringkus...

Read more
Anggota DPRD Medan Saipul Bahri SE. (Foto Ist)
BERITA

Fraksi Partai NasDem DPRD Medan Dorong Perda Lembaga Kemasyarakat Segera Disesuaikan

25 Agustus 2026 | 09:07 WIB

MEDAN II Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Teladani Akhlak Rasulullah, Kapolres Simalungun Sampaikan Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Agustus 2026 | 13:23 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Terima Bantuan 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu Kepada KUB Nelayan di Kecamatan Teluk Nibung

25 Agustus 2026 | 12:10 WIB
Medan

WN Malaysia dan Kekasihnya Edarkan Vape Narkoba di Medan, Polisi Sita 29 Vape Narkoba dan RM15.000

25 Agustus 2026 | 12:00 WIB
BERITA

Fraksi Partai NasDem DPRD Medan Dorong Perda Lembaga Kemasyarakat Segera Disesuaikan

25 Agustus 2026 | 09:07 WIB
Medan

35 Kg Sabu Disita, Paman dan Ponakan Kompak Masuk Jeruji Usai Ditangkap di Asahan

25 Agustus 2026 | 09:03 WIB
BERITA

Sambangi TK Kemala Bhayangkari 03, Kapolrestabes Medan : Lingkungan Sekolah Harus Menjadi Tempat Menyenangkan Bagi Anak-anak

25 Agustus 2026 | 08:58 WIB
BERITA

Kritik Pengurusan PBG Rumit, Henry Jhon : Wali Kota Medan Jangan Sekedar Omon-Omon

25 Agustus 2026 | 08:54 WIB
BERITA

Kasub Sektor AIPTU Edi Syahputra Patroli Jalan Kaki Siang Hari Antisipasi 3C di Pasar Horas

25 Agustus 2026 | 07:59 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Pendampingan Penjualan Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

25 Agustus 2026 | 07:48 WIB
BERITA

Sambut Hari Jadi Ke-78, Polwan Polres Tanjungbalai Gelar Police Go To School

24 Agustus 2026 | 21:43 WIB
BERITA

Ciptakan Rasa Aman, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Intensifkan Patroli Kota dan Sosialisasi Call Center 110

24 Agustus 2026 | 19:23 WIB
BERITA

Pimpin Apel Pagi, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tekankan Pentingnya Kedisiplinan Personel

24 Agustus 2026 | 19:10 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis