MEDAN II
Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial FCB (22), yang diduga menjadi pemasok sekaligus pengedar vape mengandung narkoba, diringkus personel Sat Resnarkoba Polrestabes Medan bersama kekasihnya, seorang WNI berinisial N (35).
Keduanya ditangkap pada Rabu (19/8/2026) malam di parkiran ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari dalam mobil yang mereka gunakan, polisi menemukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan di dalam tas ransel.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, Selasa (25/8/2026), mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria dan wanita yang diduga kerap mengedarkan vape mengandung narkoba di Kota Medan.
Setelah menangkap keduanya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos yang ditempati FCB dan N di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan lima pcs vape narkoba serta uang pecahan Ringgit Malaysia senilai RM15.000 atau sekitar Rp66 juta yang disimpan di dalam brankas.
“Setelah menangkap keduanya, kami langsung melakukan pengembangan malam itu juga. Kami temukan lima pcs pod getar dan uang pecahan Ringgit Malaysia yang diduga uang hasil penjualan narkoba. Total terdapat 29 pcs pod getar yang disita,” ujar Rafli.
Dari hasil pemeriksaan, FCB dan N diketahui merupakan pasangan kekasih yang awalnya berkenalan melalui media sosial ( medsos). Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan diduga sepakat mengedarkan narkoba di Kota Medan.
FCB pertama kali membawa 20 pcs vape narkoba dari Malaysia pada Juli 2026. Barang tersebut diselundupkan dengan cara diselipkan di antara lipatan pakaian dalam koper. Seluruhnya kemudian berhasil terjual di Medan dengan bantuan N.
“Pembeli narkoba umumnya merupakan teman N yang berada di Kota Medan,” terang Rafli.
Setelah berhasil menjual kiriman pertama, FCB kembali membawa 40 pcs vape narkoba dari Malaysia menggunakan modus yang sama, tapi tidak terdeteksi mesin X-Ray bandara.
Namun, aksi keduanya berhasil dibongkar polisi sebelum seluruh barang tersebut terjual.
“Jadi saat ditangkap, vape narkoba yang kami sita merupakan sisa dari 40 pcs yang belum terjual,” tambahnya.
Polisi menduga FCB tidak hanya berperan sebagai pengedar di Medan, tetapi juga melakukan aktivitas serupa di Malaysia.
# Kordinasi Dengan Polis Diraja Malaysia
Dalam pengembangan kasus, Sat Resnarkoba Polrestabes Medan kini memburu seorang pria yang diduga sebagai bos FCB dan berada di Malaysia. Polisi juga berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk mengungkap jaringan tersebut.
Rafli mengatakan, berdasarkan pemeriksaan urine, FCB dan N dinyatakan positif mengandung etomidate.
“Kami telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya dan keduanya positif etomidate. Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku,” pungkasnya. (ROM)






