MEDAN II
Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan segera disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hal tersebut disampaikan Fraksi NasDem melalui juru bicaranya, Saipul Bahri SE, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi atas penjelasan kepala daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Senin (24/8).
Saipul mengatakan, penyesuaian regulasi diperlukan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta perubahan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 menjadi Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut juga berkaitan dengan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,” ujar Saipul.
Ia menegaskan, evaluasi terhadap regulasi daerah perlu dilakukan agar aturan yang berlaku di Kota Medan tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Peraturan daerah bukan hanya sekumpulan pasal dan ayat. Setiap regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan di atasnya perlu disesuaikan, direvisi, atau dicabut agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya serta menjaga kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan,” katanya.
Berdasarkan pandangan tersebut, Fraksi NasDem mendorong agar pembahasan bersama terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2013 segera dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi NasDem berharap perubahan tersebut nantinya dapat menghasilkan regulasi mengenai lembaga kemasyarakatan yang lebih relevan, efektif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pemerintahan di Kota Medan.
“Harapan kami, perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan ini dapat kita bahas bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menghasilkan peraturan daerah yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan Kota Medan untuk mewujudkan kota yang semakin maju, tertib, dan sejahtera,” pungkas Saipul. (ROM)






