LANGKAT
Hanya ingin memiliki Handphone (HP) dan uang, seorang nelayan ini tega menghabisi nyawa anak dibawah umur bernama Yogi Ardian (17) warga Secanggang.
Nelayan itu bernama Sopian alias Adek (32) warga Jalan Masjid, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut dan berhasil diciduk tim gabungan dari Polsek Secanggang dan Sat Reskrim Polres Langkat.
Kasus ini berawal ketika tubuh Yogi Ardian (17), ditemukan tewas tertelungkup di pinggir sungai tepatnya di Jalan Masjid, Dusun VI, Desa Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut, pada hari Kamis (10/11) pagi sekitar pukul 07.50 WIB lalu.
Kasat Reskrim Polres Langkat, IPTU Luis Beltran kepada wartawan, Senin ( 14/11) mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku mengira bahwa korban memiliki uang, tapi ternyata tidak ada uang. Karena sudah tersulut emosi, pelaku menghampiri korban untuk memeriksa isi jaketnya.
“Jadi pelaku mengira korban membawa uang di jaketnya. Akan tetapi setelah dicek ternyata cuma roti. Di situlah pelaku memukuli korban dan menjerat leher korban menggunakan jaket korban. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian mengambil HP korban lalu membuang jasad korban di pinggir sungai. Setelah itu, pelaku pun melarikan diri ,” kata IPTU Luis Beltran.
Warga yang mengetahui adanya penemuan sesosok mayat di pinggir sungai tersebut melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. “Berawal temuan, petugas langsung turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti awal mengarah ke pelaku,” papar IPTU Luis Beltran.
“Motif pembunuhan karena ingin memiliki barang pribadi korban yaitu satu unit handphone dan uang,” sambungnya.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Langkat ini menambahkan, pelaku dan korban saling mengenal. “Korban dan pelaku tinggal di dusun yang berbeda, tetapi satu desa,” ujarnya.
Lantas petugas mencari keberadaan pelaku yang dicurigai. Hingga akhirnya petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku yang sudah diincar. Tanpa mau berlama, pelaku langsung diciduk dari kediamannya.
“Pelaku diamankan personel Polres Langkat bersama Polsek Secanggang di kediamannya pada, Sabtu (12/11) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB,” jelas Iptu Luis Beltran.
Sesaat diamankan, pelaku mengakui segala perbuatannya. Korban dihabisi dengan cara mencekik lehernya dengan menggunakan baju. Dari tangan pelaku diamankan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti satu unit handphone merek Vivo warna merah milik korban dan satu pakaian warna biru yang dipakai pelaku untuk mengikat leher korban hingga tewas.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian ini, pelaku Sopian alias Adek dijerat pasal 365 ayat 4 subsider 338, dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegasnya. ( ROM ).