TANJUNG BALAI
Team Khusus Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor (TEKAB Sat Reskrim Polres) Tanjung Balai berhasil meringkus Pelaku Penikaman, Yudha Raditya alias Yuda (21) warga jalan Pattimura Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, KecamatanTanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Selasa (13/10/020) sore sekitar pukul 18.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK, MH dikonfirmasi wartawan Hari Jumat (16/10/2020) mengatakan pelaku Yudha dipersangkakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang melanggar pasal 170 Subs 351 ayat (2) KUHPidana sebagaimana Laporan Polisi No : LP / 13/ VII / 2020 / SU / Res T.Balai / SEK.TB.SELATAN tanggal 27 Juli 2020 oleh korban Zunaidi (38) warga jalan Rambutan Lingk II Kelurahan Tanjung Balai Kota-II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Dijelaskan Kapolres, Penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan itu dilakukan Pelaku Yudha bersama rekannya Samsul Bahri Alias Bolot (27) di Jalan Pattimura yang masih dikampung kedua Pelakutersebut pada tanggal 27 Juli 2020. Saat itu korban dengan temannya Dani berboncengan mengendarai sepedamotor di Jalan Pattimura. Saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pelaku Yudha memanggil saksi Dani sehingga Dani yang mengendarai sepedamotor itu berhenti.
Tapi Pelaku Yudha masuk kedalam salah satu rumah kemudian Pelaku Bolot keluar dari dalam rumah itu dan menjemputi korban dan saksi Dani. Pelaku Bolot mengatakan, “KAU ANAK GANG RAMBUTAN?, korban pun menjawab, “IYA, KENAPA BANG”. Mendengar jawaban itu tiba tiba Pelaku Bolot langsung memukul kepala korban menggunakan tangan kanan.
Tidak itu saja, Pelaku Bolot kembali memukuli korban menggunakan kedua tangannya tetapi korban menangkis menggunakan kedua tangannya sehingga korban turun dari sepedamotor itu. Pelaku Yudha keluar dari dalam rumah sembari membawa sebilah pisau dan langsung menikamkan ke arah perut korban. Melihat itu korban berhasil menahan dengan menggunakan tangan kirinya sehingga tangan kirinya itu luka dan juga mendapatkan pisau tersebut.
Tanpa diduga duga Pelaku Bolot langsung memukuli korban secara bertubi tubi dan pisau terlepas dari tangan korban. Situasi itu digunakan Pelaku Yudha mengambil pisau itu dan menikamkan ke rusuk sebelah kiri korban tepatnya di bawah ketiak. Korban mengalami luka dan mengeluarkan darah langsung bangkit berdiri lalu berlari dan naik keatas sepedamotor sehingga Pelaku Dani melajukan sepedamotor itu untuk membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Dr manstyur Kota Tanjung Balai untuk mendapatkan perawatan.
Pelaku Dani menjemput saudara korban bernama Basrah dan membawa ke rumah sakit. Setelah mendengar kronologis kejadian, Basrah menceritakan kepada keluarga korban, selanjutnya keluarga korban merasa tidak terima dan membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Tanjung Balai sedangkan korban diopname. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, Tekab Satres Krim berhasil meringkus Pelaku Bolot.
Diinterogasi, Pelaku Bolot mengakui perbuatan pengeroyokan itu bersama Pelaku Yudha. Tepat Hari Selasa (13/10/020) sore sekitar pukul 18.00 Wib Tekab Sat Reskrim berhasil meringkus Pelaku Yudha sedang duduk duduk disalah satu rumah yang terletak di Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
“Kedua Pelaku itu sudah di tahan sedangkan barang bukti sebilah pisau yang digunakan masih dalam pencarian kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





