HUMBAHAS II
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Kejari Humbahas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) , melakukan penggeledahaan dan penyitaan di kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) , dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Humbahas, Selasa (7/10).
Penggeledahan ini dilakukan, diduga terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah bantuan kepada KONI sejak tahun anggaran 2022, 2023 hingga 2024.
Untuk tahap awal tim menggeledah kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga di Jalan Tahi Raja Komplek Perkantoran Purba Dolok, Desa Purba Dolok.
Penggeledahan dilakukan diruangan Bidang Pemuda dan Olahraga, yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dan berlangsung hingga pukul 14.30 WIB.
Usai dari kantor Disparpora, tim melanjutkan penggeledahaan ke kantor KONI bertempat di Jalan Siliwangi Ujung.
Hasil penggeledahaan, sejumlah petugas terlihat membawa beberapa dokumen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas Noordien Kusumanegara SH melalui Kasi Intel Van Barata Semenguk dalam keteranganya membenarkan pihaknya melakukan penggeledahaan disalah satu ruangan Dinas Pariwisata , Pemuda dan Olahraga.
Ia mengatakan penggeledahaan dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 70/PenPid.B-GLD/2025/PN Trt tertanggal 6 Oktober 2025.
Dan juga sebagai tindaklanjut atas proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada KONI Kabupaten Humbahas tahun anggaran 2022 senilai Rp 200 juta, 2023 Rp 125 juta, dan 2024 Rp 350 juta.
Dan juga untuk menambah alat bukti dan memperjelas tindak pidana yang terjadi.
”Jadi kita sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi , dan penggeledahaan ini sebagai tidaklanjutnya,” tutupnya. (ROM)