TANJUNG BALAI II
Tempo 6 jam gerak cepat melakukan pengejaran menggunakan boat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial JS alias Black (37) warga Jln. Bawal Gg. Aruan Lk. Vl, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sabtu (29/07/23) sore pukul 16.00 Wib.
Penangkapan itu atas laporan pengaduan Yanti merupakan anak korban Sioe Jong (54 ) warga Jln. Ade irma suryani lk. V Kelurahan TB kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/155/VII/2023/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SU, Tanggal 30 Juli 2023.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH dikonfirmasi menjelaskan pencurian itu terjadi dirumah korban pada pagi harinya sekira pukul 06.30 Wib.
Pagi itu korban memetik daun kari didepan rumahnya. Namun tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas Gelang MCI warna Gold milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp1.700.000 sehingga Yanti merupakan anak korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai.
Adanya laporan pengaduan itu Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Lalu selang 6 jam kemudian diketahui pelaku akan berangkat untuk mencari ikan di laut sehingga Tim Opsnal Sat Reskrim berkoordinasi dengan tekong kapal yang dinaiki pelaku bahwa pelaku sedang berada di kapal tekong tersebut.
Mendengar itu Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran menggunakan Boat dan sekira pukul 16.00 Wib berhasil menangkap pelaku berjumpa sedang menaiki Boat Pukat Apung. Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 pasang baju dan 1 A Gelang.
“Pelaku JS alias Black sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 53 Jo. 365 ayat (1) Subs 362 KUHPidana,” Pungkas AKP Eri Prasetiyo. (TF)





