Media Online Jurnal X
Senin, 3 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA

Terciduk! Ibu Bhayangkari cantik ini ‘basah-basahan’ di dalam kamar dengan polisi lain

Digrebek suaminya sendiri. Berawal dari adanya obrolan mesra di aplikasi WhatsApp (WA).

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
27 Maret 2018 | 02:09 WIB
in BERITA PERISTIWA
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

BUKANNYA memberi contoh yang baik, sebagai anggota Bhayangkari, ibu muda berparas cantik berinisial APP (28) ini malah terciduk tengah berduaan dengan oknum polisi lain.

Hubungan keduanya terbongkar setelah FA (27) anggota polisi yang bertugas di Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar), memergoki istrinya sedang berselingkuh dengan ES (28) yang juga seorang anggota polisi pada Kamis (22/3) dini hari lalu.

Informasi dihimpun, FA awalnya mendapati percakapan mesra antara istrinya dengan pasangan selingkuhannya melalui aplikasi WA pada Rabu (21/4) lalu sekitar pukul 20.30 Wita.

Dalam percakapan tersebut, diketahui keduanya akan bertemu di dalam kamar Anggrek 1 Wisma Cahaya Batu-Batu Jalan Poros Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.

Selanjutnya, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, FA mendatangi lokasi tempat kedua pasangan selingkuh itu bertemu dan mendapati istrinya tengah berduaan layaknya pasangan suami istri dengan pria lain pada pukul 02.30 Wita.

Selanjutnya FA membawa keduanya ke Mapolsek Pra Rural Topoyo untuk diamankan.

Sementara itu, Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Iya benar ada kejadian tersebut. Kita akan proses secara pidana yang bersangkutan,” ujarnya, Senin (26/3) malam sebagaimana dilansir lintasterkini.com.

Kapolda menambahkan, pihaknya juga akan memproses secara disiplin oknum polisi yang kedapatan berduaan dengan oknum Bhayangkari di dalam kamar itu. “Kita proses disiplin juga,” tambahnya.

Share24Tweet15SendShare

Berita Terkait

Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan
Pematang Siantar

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

12 Agustus 2025 | 22:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama...

Read more
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 
Pematang Siantar

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

11 Agustus 2025 | 23:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn...

Read more
Personil Polsek Serbelawan Sigap lakukan Evakuasi
BERITA PERISTIWA

Tiga Rumah Warga Tertimpa Tanah Longsor di Tapian Dolok, Polsek Serbelawan Sigap Evakuasi

11 Agustus 2025 | 14:12 WIB

SIMALUNGUN II Tiga unit rumah warga di Huta I Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tertimpa bencana...

Read more
Terdakwa Nefri Zaldi yang divonis hukuman 18 bulan di PN Medan karena mencuri sendal merek Hermes. (Foto Ist)
Medan

Gegara Curi Sendal Hermes, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan di PN Medan

30 Juli 2025 | 08:06 WIB

MEDAN II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada Nefri Zaldi...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Dor !! Pukul Dada Petugas, Kaki Kanan Maling 28 Laptop Reprasi Ditembak 

3 November 2025 | 06:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku PencurianTBS di PTPN 4 Bah Jambi dan Penadah

2 November 2025 | 23:03 WIB
BERITA

Tak Miliki Izin dan Pengunjung Ada OD, THM Blue Night di Langkat Disegel

2 November 2025 | 22:18 WIB
Medan

Dor !! Otak Pelaku Pencurian Rokok Senilai Rp 39 Juta Diberikan Timah Panas dan 2 Rekannya Pasrah Ditangkap Polisi

2 November 2025 | 20:20 WIB
BERITA

Hari ke 22 Proses Probohan Gedung IV Pasar Horas Berlanjut ke Pembongkaran Pondasi Tapak Gedung Dari Dalam Tanah 

2 November 2025 | 19:55 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Persami KKRI Gelombang III Diwilayah Kodam 1/BB Tahun 2025

2 November 2025 | 19:48 WIB
BERITA

Turnamen Bola Volly Bola Voli Antar Pelajar HUT ke 80 Korps Brimob Polri Tahun 2025 Resmi Ditutup. Ini Para Juaranya !

2 November 2025 | 19:27 WIB
BERITA

Lantik Pengurus Gema Kota Pematangsiantar, Risbon Sinaga : Tunjukkan Jati Diri Sebagai Generasi Penerus

2 November 2025 | 18:49 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Gegara Tidur di Masjid Agung Sibolga, Mahasiswa Dianiaya Hingga Tewas dan 3 Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

2 November 2025 | 17:11 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Serbalawan Amankan Ompung Pelaku Pencurian HP di Huta III Purwosari 

2 November 2025 | 16:56 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Tidak Temukan Perjudian di Jalan Tekukur

2 November 2025 | 16:33 WIB
Pencurian

Polsek TBS Ringkus Empat Pelaku Pencurian 

2 November 2025 | 13:47 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita