“Karena tidak bisa menunjukkan buku nikahnya, pasangan ini kami bawa ke kantor Satpol PP untuk diperiksa penyidik PNS. Ternyata kedua pasangan ini masih pacaran,” kata Yadrison.
Lebih jauh, Yadrison menjelaskan, kedua pasangan ini akan diberi sanksi.
“Mereka mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan. Kedua pasangan ini berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Yadrison juga mengingatkan para pemilik hotel untuk tidak menerima pasangan yang bukan suami istri.
Jika nanti sampai kedapatan masih ada hotel yang melakukannya, pihak Satpol PP Padang tidak akan segan-segan memberikan sanksi yang tegas.
“Kami mengimbau kepada pemilik hotel untuk tidak menerima tamu berpasangan yang tidak suami istri. Jika membandel, kami akan bertindak tegas,” ucapnya.
Satpol PP Padang pun setiap hari melakukan pengawasan ke hotel-hotel.
“Kami mengimbau dengan tegas kepada semua pemilik penginapan melati agar melakukan aktivitas sesuai aturan yang berlaku dan tidak menyimpang dari izin yang telah diberikan,” urainya.