Media Online Jurnal X
Senin, 22 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA NASIONAL
Persidangan Rizal Haris Daulay. (Foto Ist)

Persidangan Rizal Haris Daulay. (Foto Ist)

Tergiur Upah Rp 1,5 Juta Antar Shabu 10 Kg, Rizal “Pasrah ” Disidang di PN Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
30 Juni 2022 | 23:44 WIB
in BERITA NASIONAL, Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Tergiur upah Rp 1,5 Juta, Rizal Haris Daulay warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Sei Babura, Kecamatan Medan Sunggal, nekat antarkan shabu seberat 10 kg ke calon pembeli. Akibatnya, pria tamatan SD ini harus mempertanggunjawabkan perbuatannya di depan Majelis Hakim Sayed Tarzimi SH, pada persidangan perdana di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/6/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaannya menerangkan, pada Maret 2022 terdakwa dihubungi melalui aplikasi Whatsapp oleh Embong yang merupakan teman terdakwa. Kemudian Embong  menawarkan kerjaan kepada terdakwa untuk bantu jualkan sabu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan SH dalam dakwaannya menerangkan, pada Maret 2022 terdakwa dihubungi melalui aplikasi Whatsapp oleh Embong yang merupakan teman terdakwa. Kemudian Embong  menawarkan kerjaan kepada terdakwa untuk bantu jualkan shabu.

“Bantu aku jual shabu, nanti abang antarkanlah shabunya ke pembeli, minggu depan tunggulah di dekat RS Bunda Thamrin, nanti ada yang ngasih ponsel sama abang, abang terima ya nanti kita komunikasi lagi,” kata JPU menirukan suara terdakwa.

Setelah itu, Embong menjanjikan akan memberikan upah Rp 1,5 juta, terdakwa lalu menyetujuinya. Selanjutnya, pada Minggu 13 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa sedang mangkal di depan RS Bunda Thamrin datang seorang yang tidak dikenal dan mengahampiri terdakwa memberikan ponsel sambil berkata “Aku yang disuruh Embong bang” dan terdakwa menerimanya.

“Tidak berapa lama ponsel tersebut berdering dan terdakwa mengangkatnya dari ponsel tersebut mengatakan agar terdakwa bergerak ke Jalan Titi Papan dan terdakwa mengikuti petunjuk tersebut, setelah sampai di Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Titi Papan terdakwa ditelpon kembali dan diarahkan untuk menunggu di Jalan Titi Papan Gang Persatuan,” kata JPU.

Setelah terdakwa sampai di Jalan Titi Papan Gang Persatuan,Medan tiba-tiba seseorang datang dan mengahampiri terdakwa sambil menyerahkan barangnya dan mengatakan “Ini barangnya, nanti kau antarkan ya, nanti ku telpon lagi”.

“Selanjutnya terdakwa menerima 1 buah tas warna hitam yang berisikan 9 bungkus teh China yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu kemudian terdakwa meletakan tas tersebut ke dalam becak tanpa plat nomor  yang dikendarai terdakwa, kemudian seorang laki laki tersebut pergi meninggalkan terdakwa,” ujar JPU.

JPU melanjutkan, sembari menunggu telepon,  terdakwa bergerak kemudian tidak lama datang saksi Maruli T Sitanggang, saksi Aman Sebayang, saksi Enda Safrizal, Saksi Anggiat S Pasaribu, dan saksi Indra Manik yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa  dan melakukan interogasi serta penggeledahan.

Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas yang berisikan 9 bungkus teh Cina yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 8.800 gram.

Selanjutnya polisi kembali melakukan interogasi kepada terdakwa tentang kepemilikan sabu-sabu tersebut, terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa menerima tas tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di depan sebuah rumah di Jalan Titi Papan Gang Persatuan,” sebut JPU.

Sesampainya di depan rumah tersebut polisi melakukan penggeledahan  di rumah tersebut ditemukan 1 bungkus teh China yang berisikan markotika jenis shabu dengan berat bersih 1.000 gram dan 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 200 gram yang berada dalam 1 buah paper bag.

Selanjutnya petugas Kepolisian langsung membawa terdakwa beserta barang bukti narkotika ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU.

 

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K. M.H hadiri kegiatan Doa Bersama Lintas Agama Kota Medan. (Foto Ist)
BERITA

Kapolrestabes Medan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama dan Penyerahan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Banjir

22 Desember 2025 | 21:08 WIB

MEDAN II Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. menghadiri kegiatan Doa Bersama Lintas Agama Kota Medan...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, meninjau langsung kesiapan Pospam Operasi Lilin Toba-2025 yang didirikan di Jalan Sisingamangaraja, Medan. (Foto Ist)
BERITA

Kawasan Jalan Sisingamangaraja Akses Pintu Masuk, Kapolrestabes Medan Tinjau Kesiapan Pospam Patumbak

22 Desember 2025 | 13:27 WIB

MEDAN II Guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polrestabes Medan mulai mengaktifkan...

Read more
BERITA

Bansos Lansia dan Bantuan Pendidikan Menjadi Curhatan Warga di Reses Iswanda Ramli

22 Desember 2025 | 10:48 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, H.Iswanda Ramli SE turut menjemput aspirasi warga dalam Reses IV, Masa Sidang 1 tahun sidang...

Read more
Gubsu Bobby Nasution bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau lokasi rencana pembangunan jembatan gantung Sungai Gomo di Desa Sifalago Gomo, Kabupaten Nias Selatan (Foto Ist)
BERITA

Pasca Viral Siswa Seberangi Sungai Gomo di Nisel, Wapres Lakukan Peninjauan dan Minta Pembangunan Dipercepat

21 Desember 2025 | 23:23 WIB

NIAS II Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau lokasi rencana pembangunan jembatan gantung Sungai Gomo di Desa...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pasca Pembakaran dan Dugaan Lepas Pengedar Narkoba, Kapolsek Muara Batang Gadis Dicopot

22 Desember 2025 | 21:12 WIB
BERITA

Kapolrestabes Medan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama dan Penyerahan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Banjir

22 Desember 2025 | 21:08 WIB
BERITA

Imigrasi Kelas II TPI TBA Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025, Kanim TBA Raih WBK

22 Desember 2025 | 19:58 WIB
BERITA

Jalin Sinergi Kejaksaan Insan Pers, Forwaka Tanjungbalai Priode 2025-2027 Dilantik

22 Desember 2025 | 19:02 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warganya di Ladang Jagung

22 Desember 2025 | 18:16 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Peringatan ke 97 Hari Ibu Tahun 2025

22 Desember 2025 | 18:09 WIB
BERITA

Polres Simalungun Gelar Upacara Hari Ibu ke 97 Tahun 2025

22 Desember 2025 | 16:17 WIB
BERITA

Kawasan Jalan Sisingamangaraja Akses Pintu Masuk, Kapolrestabes Medan Tinjau Kesiapan Pospam Patumbak

22 Desember 2025 | 13:27 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Pasang Rambu Petunjuk Arah Cegah Kemacetan Selama Nataru

22 Desember 2025 | 12:22 WIB
BERITA

Bansos Lansia dan Bantuan Pendidikan Menjadi Curhatan Warga di Reses Iswanda Ramli

22 Desember 2025 | 10:48 WIB
BERITA

Kapolda dan Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Rayakan Natal Bersama Warga Korban Bencana di Tapsel

21 Desember 2025 | 23:27 WIB
BERITA

Pasca Viral Siswa Seberangi Sungai Gomo di Nisel, Wapres Lakukan Peninjauan dan Minta Pembangunan Dipercepat

21 Desember 2025 | 23:23 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita