Media Online Jurnal X
Sabtu, 3 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA NASIONAL
Persidangan Rizal Haris Daulay. (Foto Ist)

Persidangan Rizal Haris Daulay. (Foto Ist)

Tergiur Upah Rp 1,5 Juta Antar Shabu 10 Kg, Rizal “Pasrah ” Disidang di PN Medan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
30 Juni 2022 | 23:44 WIB
inBERITA NASIONAL, Medan, SIDANG
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Tergiur upah Rp 1,5 Juta, Rizal Haris Daulay warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Sei Babura, Kecamatan Medan Sunggal, nekat antarkan shabu seberat 10 kg ke calon pembeli. Akibatnya, pria tamatan SD ini harus mempertanggunjawabkan perbuatannya di depan Majelis Hakim Sayed Tarzimi SH, pada persidangan perdana di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/6/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaannya menerangkan, pada Maret 2022 terdakwa dihubungi melalui aplikasi Whatsapp oleh Embong yang merupakan teman terdakwa. Kemudian Embong  menawarkan kerjaan kepada terdakwa untuk bantu jualkan sabu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan SH dalam dakwaannya menerangkan, pada Maret 2022 terdakwa dihubungi melalui aplikasi Whatsapp oleh Embong yang merupakan teman terdakwa. Kemudian Embong  menawarkan kerjaan kepada terdakwa untuk bantu jualkan shabu.

“Bantu aku jual shabu, nanti abang antarkanlah shabunya ke pembeli, minggu depan tunggulah di dekat RS Bunda Thamrin, nanti ada yang ngasih ponsel sama abang, abang terima ya nanti kita komunikasi lagi,” kata JPU menirukan suara terdakwa.

Setelah itu, Embong menjanjikan akan memberikan upah Rp 1,5 juta, terdakwa lalu menyetujuinya. Selanjutnya, pada Minggu 13 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa sedang mangkal di depan RS Bunda Thamrin datang seorang yang tidak dikenal dan mengahampiri terdakwa memberikan ponsel sambil berkata “Aku yang disuruh Embong bang” dan terdakwa menerimanya.

“Tidak berapa lama ponsel tersebut berdering dan terdakwa mengangkatnya dari ponsel tersebut mengatakan agar terdakwa bergerak ke Jalan Titi Papan dan terdakwa mengikuti petunjuk tersebut, setelah sampai di Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Titi Papan terdakwa ditelpon kembali dan diarahkan untuk menunggu di Jalan Titi Papan Gang Persatuan,” kata JPU.

Setelah terdakwa sampai di Jalan Titi Papan Gang Persatuan,Medan tiba-tiba seseorang datang dan mengahampiri terdakwa sambil menyerahkan barangnya dan mengatakan “Ini barangnya, nanti kau antarkan ya, nanti ku telpon lagi”.

“Selanjutnya terdakwa menerima 1 buah tas warna hitam yang berisikan 9 bungkus teh China yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu kemudian terdakwa meletakan tas tersebut ke dalam becak tanpa plat nomor  yang dikendarai terdakwa, kemudian seorang laki laki tersebut pergi meninggalkan terdakwa,” ujar JPU.

JPU melanjutkan, sembari menunggu telepon,  terdakwa bergerak kemudian tidak lama datang saksi Maruli T Sitanggang, saksi Aman Sebayang, saksi Enda Safrizal, Saksi Anggiat S Pasaribu, dan saksi Indra Manik yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa  dan melakukan interogasi serta penggeledahan.

Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas yang berisikan 9 bungkus teh Cina yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 8.800 gram.

Selanjutnya polisi kembali melakukan interogasi kepada terdakwa tentang kepemilikan sabu-sabu tersebut, terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa menerima tas tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di depan sebuah rumah di Jalan Titi Papan Gang Persatuan,” sebut JPU.

Sesampainya di depan rumah tersebut polisi melakukan penggeledahan  di rumah tersebut ditemukan 1 bungkus teh China yang berisikan markotika jenis shabu dengan berat bersih 1.000 gram dan 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 200 gram yang berada dalam 1 buah paper bag.

Selanjutnya petugas Kepolisian langsung membawa terdakwa beserta barang bukti narkotika ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU.

 

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H dalam konferensi pers
Medan

3 Kasus Narkoba Dibongkar Dari yang Disembunyikan di Mobil Hingga Kotak Ikan, Polisi Sita 244 Kg Sabi dan Ringkus 3 Tersangka

2 Oktober 2026 | 21:44 WIB

MEDAN II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti 244...

Read more
Ketua Golkar Medan M Rahmaddian Shah SH MH berfoto bersama pengurus usai rapat persiapan Musyawarah Daerah (Musda) Medan yang menetapkan Ketua Penyelenggara Musda El Barino Shah SH MH, Ketua Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) M Sueb,dan Ketua Panitia Pelaksana (Organizing Committee/OC) Reza Pahlevi Lubis. (Foto Ist)
BERITA

DPD Golkar Medan Siapkan Musda, Rahmaddian Shah : Hanya Tinggal Menunggu Jadwal Sumut

2 Oktober 2026 | 20:17 WIB

MEDAN II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Medan mulai mematangkan persiapan Musyawarah Daerah (Musda). Langkah tersebut ditandai dengan digelarnya...

Read more
Pengamat Hukum Dwi Ngai Sinaga, SH, MH - Komjen Pol Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri. (Foto Ist)
BERITA

Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Dwi Ngai Sinaga: Polisi Bersama Masyarakat Harus Terwujud di Sumut, Laporan Jangan Tunggu Viral

2 Oktober 2026 | 09:36 WIB

MEDAN II Pengamat hukum yang juga Ketua DPC Peradi Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga SH, MH, mengapresiasi penunjukan Komjen Pol...

Read more
Pelaku bongkar rumah yang ditangkap Polsek Medan Kota. (Foto Ist)
Medan

Polisi Tangkap Spesialis Bongkar Rumah di Jalan Tenis Medan Kota

2 Oktober 2026 | 00:42 WIB

MEDAN II Polisi menangkap seorang komplotan spesialis bongkar rumah mewah, yakni; Ari Usri Pratama (36) warga Jalan Makmur, Gang Ganefo...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolres Simalungun Serap Keluhan Warga dan Bantu 100 Lembar Seng untuk Masjid Al Ikhlas

2 Oktober 2026 | 23:20 WIB
Medan

3 Kasus Narkoba Dibongkar Dari yang Disembunyikan di Mobil Hingga Kotak Ikan, Polisi Sita 244 Kg Sabi dan Ringkus 3 Tersangka

2 Oktober 2026 | 21:44 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Tingkatkan Keamanan Malam Hari Lewat Patroli Blue Light

2 Oktober 2026 | 20:54 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Diklat Mental, Fisik dan Disiplin 335 Siswa SMA Plus Efarina

2 Oktober 2026 | 20:50 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi BSI Pematangsiantar 

2 Oktober 2026 | 20:28 WIB
BERITA

DPD Golkar Medan Siapkan Musda, Rahmaddian Shah : Hanya Tinggal Menunggu Jadwal Sumut

2 Oktober 2026 | 20:17 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Sosialisasi Program Paham AI Kepada 97 Siswa Siswi MAN Kota Pematangsiantar

2 Oktober 2026 | 16:18 WIB
Pematang Siantar

Lansia 73 Tahun Ditemukan Meninggal Dirumahnya Jalan Gaharu, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Olah TKP

2 Oktober 2026 | 13:30 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Ektasi Asal Simalungun di Jalan Sumber Jaya II

2 Oktober 2026 | 12:49 WIB
BERITA

Riksa Randis, Wakapolres Pematangsiantar Ingatkan Personil Jaga, Rawat dan Gunakan Sesuai Peruntukan

2 Oktober 2026 | 11:54 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Personil Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Tepian

2 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Perkara Pengerusakan di Jalan Sibolga Dengan Problem Solving

2 Oktober 2026 | 10:34 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis