MEDAN
Mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial akhirnya divonis 4 tahun penjara usai terbukti menerima suap lelang jabatan Sekda, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/5/2022)..
Mantan Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 yang sebelumnya terpidana 2 tahun penjara akibat menyuap penyidik KPK itu juga dihukum dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.
Putusan dibacakan hakim ketua Eliwarti, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/5/2022).
“Menyatakan terdakwa M Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucapnya.
Hakim dalam amar putusan menyatakan, perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan jabatannya selaku Walikota Tanjungbalai. Dalam hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Sementara, hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan uang yang diterimanya.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU,” kata hakim.
Hakim juga membebankan terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, bila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda.
Tak hanya itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Dalam persidangan, anggota majelis hakim juga menyinggung soal permintaan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa. Namun, berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, upaya JC terdakwa tidak dapat dikabulkan.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Syahrial adalah pelaku aktif yang memintai uang. Karena itu, majelis hakim tidak dapat mengabulkan JC terdakwa,” sebut hakim.
Atas putusan itu, Hakim Ketua Elliwarti memberikan terdakwa dan JPU kesempatan untuk menanggapi putusan selama sepekan.
Sebelumnya terdakwa M Syahrial dituntut JPU dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara di luar sidang, JPU KPK Zainal Abidin, mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut telah memenuhi dua pertiga dari tuntutan.
Sebelumnya M Syahrial didakwa menerima uang suap sebesar Rp100 juta dari mantan Kepala Dinas Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjung Balai Yusmada agar bisa menduduki jabatan Sekda dalam lelang jabatan 2019 lalu.
Kasus bermula dari kosongnya jabatan Sekda Kota Tanjungbalai semula dijabat (almarhum) Abdi Nusa. Menindaklanjuti hal itu, terdakwa mengutus orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis alias Jali untuk menemui Yusmada di Kantor Dinas Perkim Kota Tanjung Balai.
Yusmada memang menolak tawaran saksi M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek.
Melalui saksi Sajali Lubis, terdakwa semula meminta Yusmada menyediakan dana Rp500 juta. Namun kesanggupannya hanya sebesar Rp200 juta dan baru mengalirkan dana Rp100 juta melalui saksi Sajali.
Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjung Balai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tanjung Balai.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan