Media Online Jurnal X
Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial

Mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial

Terima Suap, Mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Divonis 4 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
30 Mei 2022 | 21:07 WIB
in Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial akhirnya divonis 4 tahun penjara usai terbukti menerima suap lelang jabatan Sekda, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/5/2022)..

Mantan Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 yang sebelumnya terpidana 2 tahun penjara akibat menyuap penyidik KPK itu juga dihukum dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Putusan dibacakan hakim ketua Eliwarti, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/5/2022).

“Menyatakan terdakwa M Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucapnya.

Hakim dalam amar putusan menyatakan, perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan jabatannya selaku Walikota Tanjungbalai. Dalam hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Sementara, hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan uang yang diterimanya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU,” kata hakim.

Hakim juga membebankan terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, bila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda.

Tak hanya itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam persidangan, anggota majelis hakim juga menyinggung soal permintaan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa. Namun, berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, upaya JC terdakwa tidak dapat dikabulkan.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Syahrial adalah pelaku aktif yang memintai uang. Karena itu, majelis hakim tidak dapat mengabulkan JC terdakwa,” sebut hakim.

Atas putusan itu, Hakim Ketua Elliwarti memberikan terdakwa dan JPU kesempatan untuk menanggapi putusan selama sepekan.

Sebelumnya terdakwa M Syahrial dituntut JPU dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara di luar sidang, JPU KPK Zainal Abidin, mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut telah memenuhi dua pertiga dari tuntutan.

Sebelumnya M Syahrial didakwa menerima uang suap sebesar Rp100 juta dari mantan Kepala Dinas Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjung Balai Yusmada agar bisa menduduki jabatan Sekda dalam lelang jabatan 2019 lalu.

Kasus bermula dari kosongnya jabatan Sekda Kota Tanjungbalai semula dijabat (almarhum) Abdi Nusa. Menindaklanjuti hal itu, terdakwa mengutus orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis alias Jali untuk menemui Yusmada di Kantor Dinas Perkim Kota Tanjung Balai.

Yusmada memang menolak tawaran saksi M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek.

Melalui saksi Sajali Lubis, terdakwa semula meminta Yusmada menyediakan dana Rp500 juta. Namun kesanggupannya hanya sebesar Rp200 juta dan baru mengalirkan dana Rp100 juta melalui saksi Sajali.

Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjung Balai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tanjung Balai.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

https://jurnalx.co.id/curi-uang-tetangga-rp-20-juta-untuk-foya-foya-dan-beli-baju-remaja-15-tahun-pasrah-ditangkap-polisi/
BERITA

Anggota DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya Usir Wartawan Saat RDP dengan Dinas Pendidikan Sumut

15 September 2025 | 22:53 WIB

MEDAN II Sikap tak pantas ditunjukkan anggota DPRD Sumut sekaligus Sekretaris Komisi E, Edi Surahman Sinuraya, saat pelaksanaan Rapat Dengar...

Read more
Ketua Pansus Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA. (Foto Ist)
BERITA

Hindari Pro Kontra Perda KTR, Ketua Pansus Dr. Dra. Lily, MBA : Kita Akan Panggil Staholder Terkait dan Pengusaha Rokok

15 September 2025 | 22:45 WIB

MEDAN II Ketua Pansus Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA akan memanggil pengusaha Rokok...

Read more
Pelaku pencurian uang tetangga yang ditangkap Polsek Medan Baru. (Foto Ist)
Medan

Curi Uang Tetangga Rp 20 Juta untuk Foya Foya dan Beli Baju, Remaja 15 Tahun Pasrah Ditangkap Polisi

15 September 2025 | 22:43 WIB

MEDAN II Seorang pelaku pencurian yang masih berstatus pelajar berinisial DK (15), beralamat di Jalan Cinta Karya Gang Famili ditangkap...

Read more
Pelaku pencurian ponsel di Suany Beauty Salon & Supplier di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan Baru yang ditangkap Polsek Medan Baru. (Foto Ist)
Medan

Polisi Tangkap Seorang Wanita Curi Ponsel di Salon, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Beras

15 September 2025 | 22:39 WIB

MEDAN II  Seorang wanita, TS (35) warga Jalan Pintu Air IV Gang Bersama Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor terduga...

Read more

Berita Terbaru

Gantung Diri

Pria 43 Tahun di Nagori Simantin Pane Dame Tewas Gantung Diri di Gubuk Ladang Jagungnya

15 September 2025 | 23:19 WIB
BERITA

Anggota DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya Usir Wartawan Saat RDP dengan Dinas Pendidikan Sumut

15 September 2025 | 22:53 WIB
BERITA

Hindari Pro Kontra Perda KTR, Ketua Pansus Dr. Dra. Lily, MBA : Kita Akan Panggil Staholder Terkait dan Pengusaha Rokok

15 September 2025 | 22:45 WIB
Medan

Curi Uang Tetangga Rp 20 Juta untuk Foya Foya dan Beli Baju, Remaja 15 Tahun Pasrah Ditangkap Polisi

15 September 2025 | 22:43 WIB
Medan

Polisi Tangkap Seorang Wanita Curi Ponsel di Salon, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Beras

15 September 2025 | 22:39 WIB
BERITA

Pansus P2K DPRD Medan Kunker ke Podomoro City Deli Medan untuk Pastikan Sistem Pencegahan Kebakaran Sesuai Standar Nasional

15 September 2025 | 22:32 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Martoba Amankan Satu Pencuri Besi Rel Kereta Api dan Satu Lagi Diburon

15 September 2025 | 22:28 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Gelar Patroli Rutin Cegah 3C dan Premanisme Diwilkumnya

15 September 2025 | 22:00 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Ikuti Karya Bakti HUT TNI ke 80 di Sungai Pancur Lima Pasar Pagi

15 September 2025 | 21:44 WIB
BERITA

Tim Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Patroli Dialogis dan Bagikan Sembako kepada Masyarakat Membutuhkan

15 September 2025 | 21:27 WIB
Kabupaten Simalungun

Tujuh Hari Tak Nampak, Lansia 66 Tahun di Haranggaol Ditemukan Tewas Dirumahnya 

15 September 2025 | 20:09 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Kantor Cabang PT. Darul Umroh Alharamain

15 September 2025 | 16:24 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita