SIMALUNGUN
Diduga tertekan adanya surat panggilan atas perkara nikah halangan sebagaimana dilaporkan isteri pertama nya Suyani, Buruh bangunan, Deni Asnuri (38) warga Huta IV Nagori Pematang Gajing, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun nekat mengakhiri nyawanya dengan gantung diri di pohon rambutan depan rumahnya hari Kamis (31/10/2019) pagi subuh sekira pukul 05.00 Wib.
Tewasnya Deni pertama sekali diketahui istri keduanya Nurmayani (33). Awalnya hari Rabu (31/10/2019) malam sekira pukul 22.00 Wib Deni diajak isteri keduanya Nurmayani untuk Tidur. Namun Deni menyuruh Nurmayani tidur duluan. Selanjutnya hari Kamis (31/10/2019) pagi subuh sekira pukul 05.00 Wib Nurmayani terbangun karena mendengar suara handphone (Hp) Deni berbunyi.

Dimana telepon itu dari teman Deni yang memang setiap hari nya menelepon untuk mengajak Deni bekerja. Saat itu Nurmayani terkejut melihat Deni sudah tidak ada di tempat tidur. Nurmayani pergi ke dapur tetapi Deni juga tidak ditemukan. Lalu Nurmayani pun pergi mencari kedepan rumah.
Setelah membuka pintu depan rumah, Nurmayani terkejut menemukan Deni sudah tewas gantung diri di pohon rambutan depan rumah mereka. Nurmayani pun memanggil kakaknya Sumiyati (37) dan tetangga Janter Namen (40). Penemuan tewasnya Deni itu membuat para tetangga lainnya berbondong bondong datang kerumah itu.
Tidak lama kemudian Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Boby Wijayanto bersama personil piket datang ke TKP. Setelah Bidan Wahyuni melakukan pemeriksaan ditemukan Deni memang tewas gantung diri karena celana dalam Deni ditemukan adanya bekas kotoran dan sperma kemudian leher ada bekas jeratan tali nylon dengan simpul hidup.
Mengetahui Nurmayani dan keluarga membuat surat pernyataan dilengkapi materai tidak dilakukan otopsi terhadap jenajah Deni karena keluarga telah menerima Deni tewas gantung dir dan diduga Deni mengalami tekanan akibat adanya surat panggilan dalam perkara perkawinan halangan oleh isteri pertamanya di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Simalungun.
“Keluarga telah membuat surat pernyataan tidak dilakukan otopsi dan telah menerima Deni Asnuri tewas gantung diri diduga akibat tertekan menerima surat panggilan perkara perkawinan halangan oleh mantan isterinya,”ujar Kapolsek Bangun AKP Banuara Manurung dikonfirmasi.
Sementara itu informasi lain dihimpun, dalam sesuai surat panggilan bernomor : SP-GIL/393/X/2019/RESKRIM tertanggal 23 Oktober 2019 ditanda tangani Kasat Reskrim AKP Muhammad Agustian ST, SIK terhadap isteri keduanya Nurmayani untuk hadir menemui penyidik IPDA Ralus Siahaan dan atau penyidik pembantu Bripda Evita Sipayung diruang Idik IV Unit PPA Satuan Reskrim Polres Simalungun pada hari Rabu (30/10/2019) sekira pukul 09.00 Wib.
Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tindak pidana kawin halangan sebagaimana dimaksud pasal 279 KUHPidana Jo UU RI No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang terjadi pada hari Minggu (18/8/2019) sekira pukul 13.00 Wib di Kantor KUA Huta IV Nagori Pematang Gajing, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post