Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA

Tewas gantung diri, wanita ini mohon maaf dan minta dikuburkan dekat tiang listrik sekitar rumahnya

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
3 Desember 2017 | 22:51 WIB
in BERITA PERISTIWA
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SEORANG wanita, Sahari (20), ditemukan tewas gantung diri di dalam rumah, di Kampung Kopia Desa Beroanging Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebelum ditemukan tewas gantung diri, Sahari dikabarkan sempat menuliskan surat wasiat untuk sang suami. Surat itu ditemukan polisi saat mendatangi lokasi kejadian di rumah Abd Rasyid. Sabtu (02/12).

“Iya ada kita temukan surat wasiat dari almarhum, diduga ditulis sebelum meninggal yang salah satu permintaannya itu tidak usah dimandikan, tapi saya tanya imam kampung semalam, katanya tetap harus dimandikan,” ujar Kapolsek Bangkala AKP Abd Samad dilansir Tribunnews.com, Minggu (3/11).

Dalam surat itu, Sahari meminta agar dimakamkan di dekat tiang listrik yang tidak jauh dari rumahnya.

“Kan mintanya di dekat tiang listrik juga, tapi kan digeser 50 meter dari permintaannya karena dekat dengan jalanan aspal, tapi tetap di dekat rumahnya,” ujar Samad.

Berikut kutipan surat yang disertai tanda tangan Sahari:

ASSALAMU ALIKUM WR… WB…SELAMAT TINGGAL SAYANG. AKU DULUAN YA…SEMOGA KITA DAPAT BERTEMU KEMBALI…

SAYANG… AKU MOHON MAAF YANG SEBESAR-BESARNYA ATAS SEGALA DOSA YANG TELAH AKU LAKUKAN KE KAMU SELAMA INI. YANG MEMBUAT KAMU MARAH… DAN LAIN SEBAGAINYA…

DAN AKU JUGA UCAPKAN MINTA MAAF KEPADA SEMUA ORANG YANG PERNAH AKU TEMUI BAIK NG DISENGAJA MAUPUN YANG TIDAK DISENGAJA…

OH IYA SAYANG…

SETELAH KEPERGIANKU KAMU JANGAN SEDIH YA… DAN MOHON KAMU CARI ISTRI YANG LEBIH DARI AKU YANG BISA NGURUS KAMU TERUS YANG TIDAK MEMBUAT SEPERTI AKU.

DAN IYA AKU MINTA KAMU KUBURKAN AKU DI SAMPING RUMAH KITA DEKAT TIANG LISTRIK.

DAN SATU LAGI, KAMU JANGAN TINGGALKAN RUMAH INI. AKU INGIN KAMU DAN ISTRIMU TINGGAL DI RUMAH INI.

DAN KAMU NGK USAH MANDIIN JENAZAH AKU KARENA AKU SUDAH MENSUCIKA DIRI SEBELUM MENINGGAL.

KAMU JAGA DIRI BAIK-BAIK YA SAYANG AKU SANGAT MENCINTAIMU‎.

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan
Pematang Siantar

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

12 Agustus 2025 | 22:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama...

Read more
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 
Pematang Siantar

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

11 Agustus 2025 | 23:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn...

Read more
Personil Polsek Serbelawan Sigap lakukan Evakuasi
BERITA PERISTIWA

Tiga Rumah Warga Tertimpa Tanah Longsor di Tapian Dolok, Polsek Serbelawan Sigap Evakuasi

11 Agustus 2025 | 14:12 WIB

SIMALUNGUN II Tiga unit rumah warga di Huta I Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tertimpa bencana...

Read more
Terdakwa Nefri Zaldi yang divonis hukuman 18 bulan di PN Medan karena mencuri sendal merek Hermes. (Foto Ist)
Medan

Gegara Curi Sendal Hermes, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan di PN Medan

30 Juli 2025 | 08:06 WIB

MEDAN II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada Nefri Zaldi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Berkantor di Polsek Tembung, Kapolrestabes Medan Ingatkan Personel Tidak Apatis Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan

24 Oktober 2025 | 16:12 WIB
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Pembukaan IES 2025 – Forum & Expo di Islamic Center di Kota Mataram

24 Oktober 2025 | 15:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Dibongkar di Sergai, Empat Wanita Diselamatkan Polisi

23 Oktober 2025 | 23:09 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045

23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Medan

Demi Beli Sabu Nekat Curi Panel Lampu Milik Dishub Medan, Dua Pelaku” Rayap Besi” Ditangkapa Polisi

23 Oktober 2025 | 20:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita