SIANTAR
Tiga terdakwa jaringan peredaran narkotika jenis shabu, Dedy Mawan alias Iwan, Muhammad Rakha Afif alias Kiting dan Riyan Kumala Arda alias Ucil kompak dihukum atau divonis masing-masing 6 tahun penjara sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (4/1/2022).
Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH juga menuntut hukuman ketiga terdakwa itu masing-masing membayar denda sebesar Rp 1 Milyar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ketiga terdakwa ditambahkan hukuman masing-masing tiga bulan penjara.
“Ketiga terdakwa dihukum masing-masing selama 6 tahun denda Rp 1 Milyar subsidair 3 bulan penjara,”ujar Rahmad.
Rahmad menambahkan hukuman ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan hukuman ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, SH. Dimana terdakwa Iwan dituntut 7 tahun penjara denda Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan penjara sedangkan terdakwa Kiting dan Ucil dituntut 6 tahun penjara denda Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU berdasarkan fakta persidangan ketiga terdakwa terbukti bersalah “Tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Ketiga terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar, Rabu (1/9/2021) sekira sekira pukul 00.30 WIb dini hari di Jalan Bola Kaki Belakang Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa Kiting, Iwan dan Ucil dengan nomor :464/IL.10040.00/2021 tanggal 2 September 2021 berupa 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat bruto 0,36 gr; dan berat Netto 0,14 gram dan 5 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat Bruto 0,90 gram dan berat Netto 0,35 gram.
Usai membacakan vonis ketiga terdawka itu, Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada ketiga terdakwa maupun JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas hukuman atau vonis tersebut.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan