Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Ketiga terdawka,Dedy Mawan alias Iwan, Muhammad Rakha Afif alias Kiting dan Riyan Kumala Arda alias Ucil saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Ketiga terdawka,Dedy Mawan alias Iwan, Muhammad Rakha Afif alias Kiting dan Riyan Kumala Arda alias Ucil saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Tiga Terdakwa Jaringan Peredaran Shabu Kompak Divonis 6 Tahun dan 3 Bulan Penjara di Kota Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
4 Januari 2022 | 20:06 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Tiga terdakwa jaringan peredaran narkotika jenis shabu, Dedy Mawan alias Iwan, Muhammad Rakha Afif alias Kiting dan Riyan Kumala Arda alias Ucil kompak dihukum atau divonis masing-masing 6 tahun penjara sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (4/1/2022).

Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH juga menuntut hukuman ketiga terdakwa itu masing-masing membayar denda sebesar Rp 1 Milyar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ketiga terdakwa ditambahkan hukuman masing-masing tiga bulan penjara.

“Ketiga terdakwa dihukum masing-masing selama 6 tahun denda Rp 1 Milyar subsidair 3 bulan penjara,”ujar Rahmad.

Rahmad menambahkan hukuman ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan hukuman ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, SH. Dimana terdakwa Iwan dituntut 7 tahun penjara denda Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan penjara sedangkan terdakwa Kiting dan Ucil dituntut 6 tahun penjara denda Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU berdasarkan fakta persidangan ketiga terdakwa terbukti bersalah “Tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Ketiga terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar, Rabu (1/9/2021) sekira sekira pukul 00.30 WIb dini hari di Jalan Bola Kaki Belakang Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa Kiting, Iwan dan Ucil dengan nomor :464/IL.10040.00/2021 tanggal 2 September 2021 berupa 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat bruto 0,36 gr; dan berat Netto 0,14 gram dan 5 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat Bruto 0,90 gram dan berat Netto 0,35 gram.

Usai membacakan vonis ketiga terdawka itu, Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada ketiga terdakwa maupun JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas hukuman atau vonis tersebut.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share26Tweet17SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung pinggir Aipda Abdul Malik melaksanakan sambang kamtibmas kepada masyarakat Jalan Rindung
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Rindung

24 Januari 2026 | 12:58 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung pinggir Aipda Abdul Malik melaksanakan sambang kamtibmas kepada masyarakat...

Read more
Pelaku curanmor, Rey dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH dan tim
Curanmor

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curanmor di Jalan Sumber Jaya II, Satu Orang Residivis Ditangkap

24 Januari 2026 | 12:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tempo satu minggu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH berhasil mengungkap...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi mengikuti gotong royong massal di Jalan Pisang Kipas
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 11:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi mengikuti gotong royong massal di...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah

24 Januari 2026 | 10:58 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan Jumat Curhat Kamtibmas kepada masyarakat Jalan Bahkora II Bawah Kelurahan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Rindung

24 Januari 2026 | 12:58 WIB
Curanmor

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curanmor di Jalan Sumber Jaya II, Satu Orang Residivis Ditangkap

24 Januari 2026 | 12:47 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 11:29 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah

24 Januari 2026 | 10:58 WIB
BERITA

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Rambu Rambu Lalu Lintas dI TK Kristen Kalam Kudus

24 Januari 2026 | 10:39 WIB
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap JRS Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita