Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Ketiga terdawka,Dedy Mawan alias Iwan, Muhammad Rakha Afif alias Kiting dan Riyan Kumala Arda alias Ucil saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Ketiga terdawka,Dedy Mawan alias Iwan, Muhammad Rakha Afif alias Kiting dan Riyan Kumala Arda alias Ucil saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Tiga Terdakwa Jaringan Peredaran Shabu Kompak Divonis 6 Tahun dan 3 Bulan Penjara di Kota Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
4 Januari 2022 | 20:06 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Tiga terdakwa jaringan peredaran narkotika jenis shabu, Dedy Mawan alias Iwan, Muhammad Rakha Afif alias Kiting dan Riyan Kumala Arda alias Ucil kompak dihukum atau divonis masing-masing 6 tahun penjara sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (4/1/2022).

Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH juga menuntut hukuman ketiga terdakwa itu masing-masing membayar denda sebesar Rp 1 Milyar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ketiga terdakwa ditambahkan hukuman masing-masing tiga bulan penjara.

“Ketiga terdakwa dihukum masing-masing selama 6 tahun denda Rp 1 Milyar subsidair 3 bulan penjara,”ujar Rahmad.

Rahmad menambahkan hukuman ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan hukuman ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, SH. Dimana terdakwa Iwan dituntut 7 tahun penjara denda Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan penjara sedangkan terdakwa Kiting dan Ucil dituntut 6 tahun penjara denda Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU berdasarkan fakta persidangan ketiga terdakwa terbukti bersalah “Tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Ketiga terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar, Rabu (1/9/2021) sekira sekira pukul 00.30 WIb dini hari di Jalan Bola Kaki Belakang Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa Kiting, Iwan dan Ucil dengan nomor :464/IL.10040.00/2021 tanggal 2 September 2021 berupa 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat bruto 0,36 gr; dan berat Netto 0,14 gram dan 5 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat Bruto 0,90 gram dan berat Netto 0,35 gram.

Usai membacakan vonis ketiga terdawka itu, Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada ketiga terdakwa maupun JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas hukuman atau vonis tersebut.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share26Tweet17SendShare

Berita Terkait

Kasat Intel Polres Pematangsiantar AKP Hary Isdayanto SH MH
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat...

Read more
Bandar sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap beserta barang bukti senapan angin disita polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB

MEDAN II Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026) diringkus polisi....

Read more
Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan massal IVA Test Tahun 2026 di Puskesmas Martimbang
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan...

Read more
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita