SIANTAR
Tim 1 Satuan Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu, Indra Labai Siahaan (20) dan Indra Pandiangan (19) yang sama sama warga warga Jalan Tangki Atas Lorong 20 Gang Pancur, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar pada hari Selasa (13/8/2019) sore sekira pukul 15.00 Wib dipinggir Jalan Tangki Atas Lorong 20.
Awalnya pihak Sat Narkoba menerima informasi ada laki laki berjualan narkoba jenis sabu di Jalan Tangki Atas Lorong 20. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Selasa (13/8/2019) sore sekira pukul 15.00 Wib Tim 1 dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Apri Damanik,SH menangkap laki laki itu bernama tersangka Indra Labai Siahaan dipinggir Jalan Tangki Lorong 20 tersebut.
Saat itu dari tersangka Indra Labai Siahaan diamankan barang bukti uang hasil penjualan narkotika jenis sabu berjumlah Rp100.000 sedangkan barang bukti sabu dititipkannya kepada tersangka Indra Pandiangan. Kanit Idik 1 bersama tim opsnal nya langsung melakukan pencarian.
Sekira 30 menit kemudian tepatnya pukul 15.30 Wib Kanit Idik 1 berhasil menangkap tersangka Indra Pandiangan didepan rumahnya di Jalan Tangki Atas Lorong 20 Gang Pancur atau tidak jauh dari rumah tersangka Indra Labai Siahaan.
Tersangka Indra Pandiangan mengakui adanya menyimpan sabu yang dititipkan tersangka Indra Labai Siahaan sembari memperlihatkan tempat penyimpanan sabu dilemari kain diruangan dapur rumahnya. Kanit Idik 1 langsung melakukan penggeledahan dan menemukan didalam lemari kain dilipatan kain ada barang bukti 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya didalamnya 1 buah plastik klip berisi 6 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,96 gram.
“Kedua tersangka sudah di tahan di RTP Mapolres Siantar dan barang bukti diamankan penyidik Sat Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Natkotika,”ujar Kasat Narkoba AKP Eduard Tobing, SH melalui Plh Kasubbag Humas AIPDA Napena Karo Karo dikonfirmasi Rabu (14/8/2019) sore.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post