MEDAN
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus lima sindikat narkoba jaringan internasional Malasya-Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z Panca Putra, MSi mengatakan kelma sindikat narkoba itu Irwanul alias Bembeng, Abdi Irawan, Ridwan Ramadhan, Trisno Susanto, dan M Soleh. Kelima sindikat narkoba itu ditangkap hasil pengungkapan selama satu bulan mulai dari 24 September hingga 26 Oktober 2021.
“Kelima orang yang kita amankan ini berasal dari Kota Tanjung Balai, Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Total barang bukti disita shabu seberat 122,65 kg,”kata Kapolda Sumut didamping Waka Polda Brigjen Pol Dadang Hartanto, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan.
Panca menerangkan, modus yang dipergunakan para sindikat narkoba ini dalam menjalankan bisnis haramnya melalui Perairan Malaysia lalu masuk ke pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumut. Selanjutnya, narkoba dalam jumlah besar itu nantinya diedarkan atau dijual kepada para pengguna.
“Kelima sindikat narkoba sudah ditetapkan tersangka itu bersama barang bukti shabu 122,66 kg sudah ditahan di Dit Res Narkoba Polda Sumut. Untuk mempertanggungjawab perbuatannya para tersangka nantinya ada yang terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara sesuai hasil pemeriksaan,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji menuturkan untuk tersangka Irwanul alias Bembeng ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjung Balai pada 24 September 2021 dengan barang bukti Shabu yang sudah dikemas dalam bungkusan teh seberat 70 kg.
Kemudian, tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang pada 12 Oktober 2021 dengan barang bukti shabu seberat 20 kg yang disimpan dalam koper dan 1,6 kg disimpan dalam tas ransel.
“Dari penangkapan tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan anggota melakukan pengembangan ke kawasan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Tepatnya di Jalan Eka Rasmi diringkus dua orang tersangka Trisno Susanto dan M Soleh. Dalam penangkapan itu didapat barang bukti sabu seberat 10 kg disimpan di tas ransel,” pungkasnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan





