TANJUNG BALAI
Tim gabungan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Polres Tanjung Balai berhasil menangkap dua orang pria yang tinggal di Kampung Baru Jalan Akik, Lingk III, Kelurahan TB-Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai diduga penjual narkotika jenis shabu, Kamis (2/3/2023) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedua pria diduga penjual shabu itu yakni M. Fatlih (19) dan Walid Rizal (35).
Pelaksanaan GKN itu dipimpin Kasat Narkoba AKP R. Silalahi SH didampingi KBO Sat Narkoba IPDA HA Karo-karo SH. MH dan Kanit Idik II Sat Narkoba IPDA Natal Tamba serta menurunkan tim gabungan yakni Personil Sat Narkoba sebanyak 7 orang, Personil Sat Sabhara 5 Orang, Personil Sie Propam 1 orang, Personil Polsek Tanjung Balai Utara 1 Orang, Sat Pol PP Kota Tanjung Balai 6 orang, BNNK Tanjung Balai 7 orang, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Balai Utara 1 orang dan Kepala Lingkungan (Kepling) III, Kel TB-Kota III 1 orang.
Sebelum melaksanakan GKN, Kasat Narkoba AKP R. Silalahi terlebih dahulu pimpin apel di Mako Polres Tanjung Balai. Dimana Kasat Narkoba AKP R Silalahi menghimbau agar tim gabungan bekerjasama dan paham betul tugas masing-masing, serta tetap monitor untuk perintah selanjutnya.
Kemudian berertindak dengan tegas namun tetap humanis seusai dengan SOP serta melaksakan tugas dengan pembagian kegiatan yang telah ditentukan dan merahasiakan TO yang telah ditentukan. ” Hindari tindakan yang menyimpang agar tidak di viralkan masyarakat dan utamakan keselamatan dalam bertugas.” Katanya.
Selanjutnya Kasat Narkoba bersama Tim Gabungan melaksanakan GKN dengan target sasarab di Kampung Baru Jalan Akik, Lingk III, Kel. TB-Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penggerebekan disalah satu rumah warga, Tim gabungan menangkap dua orang pria diduga penjual narkoba kemudian turut mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 1,48 gram, 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 0,72 gram, 1 buah alat hisap Shabu/bong, 1 buah kaca pirex diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 1,44 gram, 3 bungkus plastik klip transparan kosong, 5 buah pipet runcing, 1 buah handphone merk vivo warna hitam, Uang tunai Rp 2.575.000 milik M. Fathli dan Uang tunai Rp.55.000 milik Walid Rizal.
Diinterogasi kedua pria itu mengakui pemilik seluruh barang bukti shabu tersebut dan juga pemilik uang yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu. Adanya pengakuan itu kedua pria itu dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Kedua pelaku itu, M. Fatlih (19) dan Walid Rizal (35) beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP R. Silalahi SH. (TF).






