SIANTAR
Menanggapi tuntutan hukuman dua terdakwa perkara Kecelakaan Kerja, Martua Marolop Aruan dan Andi Lesmana Manik masing masing 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH, Tim Penasehat Hukum yakni Abdi MT Purba SH, Eljones Simanjuntak SH dan Pordinan Napitu SH membacakan nota pembelaan atau Pledoi tertulis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (19/4/2021) siang sekira pukul 12.30 Wib.
Pledoi dibacakan Eljones Simanjuntak SH itu mengatakan Tim Penasehat Hukum tidak sependapat dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan berdasarkan fakta persidangan tidak sependapat juga dengan Tuntutan diajukan JPU. Dimana dari Dakwaan korban Teguh Syahputra Ginting dan kedua terdakwa merupakan Karyawan Perusahaan Agung Beton Persada Utama (ABPU) di Jalan Medan Km. 7,5 Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar serta kejadian dialami korban berupa kecelakaan mengakibatkan adanya luka-luka dialami korban.
Kemudian kesaksian dari Radesman Purba sebagai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerangkan adanya dikeluarkan penetapan tentang kejadian yang terjadi yaitu merupakan Kecelakaan Kerja. “Kami tidak sependapat dakwaan kecelakaan kerja yang terjadi adalah dalam hubungan ketenagakerjaan, dan saat jam kerja. fakta korban telah menerima klaim BPJS Sebesar Rp 54.600.000, sehingga patut dan beralasan hukum menyatakan dakwaan untuk tidak diterima,”Ujar Eljones.
Eljones menambahkan perihal unsur “barang siapa”, bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya perbuatan nyata kedua Terdakwa terkait peristiwa pidana yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Sehingga dapat dilakukan pertanggungjawaban hukum kepada kedua terdakwa. “Berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan adanya perbuatan kedua Terdakwa atas terjadinya kerugian (luka-luka) dialami Korban maka unsur “barang siapa” tidaklah terpenuhi, sehingga JPU tidak terbukti,”tambahnya.
Perihal unsur “kealpaannya”, Eljones menegaskan dalam fakta persidangan juga tidak ditemukan adanya kekurang hati-hatian dari kedua Terdakwa. Sesuai keterangan Saksi dan Terdakwa, serta bukti surat menyatakan saat kejadian mesin sedang beroperasi, yang mana lazimnya mesin berhenti saat jam istirahat makan siang dan setelah produksi selesai, maka aktivitas harus berjalan dan harus berada di/pada posisi masing-masing.
Saat kejadian, posisi truk mixer sedang mengisi 2,5 kubik atau masih berproses, maka sepatutnya Korban berada di tempat semestinya Korban bekerja. Tetapi dari Tuntutan JPU yang mengatakan Korban mengira produksi sudah berhenti sehingga turun ke bawah, maka perbuatan kekurang hati-hatian tersebut bukanlah diperbuat kedua Terdakwa, melainkan perbuatan Korban sendirilah yang mengakibatkan tangannya terjepit.
Selain itu, sesuai keterangan Saksi Radesman Purba sebagai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut mengatakan, walaupun setiap perusahaan memiliki kelengkapan dan sesuai aturan SOP dalam Perusahaan, kecelakaan tetap pernah terjadi karena hal tersebut diluar dugaan. Dengan demikian ditegaskan bahwa Kecelakaan Kerja merupakan hal yang tidak bisa dihindari dan dapat terjadi setiap saat bagi setiap tenaga kerja dalam hubungan ketenagakerjaan, meskipun sudah semaksimal mungkin menerapkan kehati-hatian.
“Atas uraian itu maka “unsur kekurang hati-hatian” kedua Terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti, sehingga patut dan beralasan hukum tuntutan JPU tidak dapat diterima. Artinya dengan tidak terpenuhinya unsur “barang siapa” dalam Pasal 360 ayat (1), tidak terbukti dan tidak terpenuhi juga unsur “tidak adanya kekurang hati-hatian“ dari kedua terdakwa atas peristiwa pidana yang dialami Terdakwa maka patut dan beralasan hukum menyatakan Tuntutan JPU tidak terbukti.
Untuk itu Eljones mengatakan Tim Kuasa Hukum kedua terdakwa memohon dan meminta Majelis hakim menerima Pledoi kedua Terdakwa secara keseluruhan, menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 360 ayat (1) KUHP, membebaskan dari segala tuntutan hukum atau menyatakan lepas dari tuntutan hukum, memulihkan hak hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku.
“Jadi kami memohon kepada Majelis Hakim membebaskan kedua klien kami dari segala tuntutan hukum. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya,”kata Eljones Simanjuntak mengakhiri.
Sementarabitu JPU Rahma Hayati Sinaga SH mengatakan akan mengajukan Eksepsi untuk menanggapi Pledoi Kuasa Hukum kedua terdakwa. “Saya mengajukan Ekspesi Majelis Hakim,”nya.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali persidangan hari Senin (26/4/2021) dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh JPU Rahma Hayati Sinaga SH.
“Tuntutan hukuman kedua klien kami oleh jaksa ada dugaan interpensi. Bila dilihat dari Pasal 359 korban meninggal akibat kelalaian belum ada tuntutan hukuman sebesar itu. Paling tuntutan dua tahun penjara. Kiranya Majelis Hakim menerima Pledoi yang sudah kami sampaikan di Sidang tadi,”ujar Abdi MT Purba SH Tim Kuasa Hukum kedua terdakwa ditemui usai sidang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan