Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Sidang Agenda Pembacaan Pledoi Tim Kuasa Hukum Kedua Terdakwa Perkara Kecelakaan Kerja di PN Siantar

Sidang Agenda Pembacaan Pledoi Tim Kuasa Hukum Kedua Terdakwa Perkara Kecelakaan Kerja di PN Siantar

Tim Kuasa Hukum Mohon Majelis Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Perkara Kecelakaan Kerja

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
19 April 2021 | 20:28 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Menanggapi tuntutan hukuman dua terdakwa perkara Kecelakaan Kerja, Martua Marolop Aruan dan Andi Lesmana Manik masing masing 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH, Tim Penasehat Hukum yakni Abdi MT Purba SH, Eljones Simanjuntak SH dan Pordinan Napitu SH membacakan nota pembelaan atau Pledoi tertulis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (19/4/2021) siang sekira pukul 12.30 Wib.

Pledoi dibacakan Eljones Simanjuntak SH itu mengatakan Tim Penasehat Hukum tidak sependapat dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan berdasarkan fakta persidangan tidak sependapat juga dengan Tuntutan diajukan JPU. Dimana dari Dakwaan korban Teguh Syahputra Ginting dan kedua terdakwa merupakan Karyawan Perusahaan Agung Beton Persada Utama (ABPU) di Jalan Medan Km. 7,5 Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar serta kejadian dialami korban berupa kecelakaan mengakibatkan adanya luka-luka dialami korban.

Kemudian kesaksian dari Radesman Purba sebagai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerangkan adanya dikeluarkan penetapan tentang kejadian yang terjadi yaitu merupakan Kecelakaan Kerja. “Kami tidak sependapat dakwaan kecelakaan kerja yang terjadi adalah dalam hubungan ketenagakerjaan, dan saat jam kerja. fakta korban telah menerima klaim BPJS Sebesar Rp 54.600.000, sehingga patut dan beralasan hukum menyatakan dakwaan untuk tidak diterima,”Ujar Eljones.

Eljones menambahkan perihal unsur “barang siapa”, bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya perbuatan nyata kedua Terdakwa terkait peristiwa pidana yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Sehingga dapat dilakukan pertanggungjawaban hukum kepada kedua terdakwa. “Berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan adanya perbuatan kedua Terdakwa atas terjadinya kerugian (luka-luka) dialami Korban maka unsur “barang siapa” tidaklah terpenuhi, sehingga JPU tidak terbukti,”tambahnya.

Perihal unsur “kealpaannya”, Eljones menegaskan dalam fakta persidangan juga tidak ditemukan adanya kekurang hati-hatian dari kedua Terdakwa. Sesuai keterangan Saksi dan Terdakwa, serta bukti surat menyatakan saat kejadian mesin sedang beroperasi, yang mana lazimnya mesin berhenti saat jam istirahat makan siang dan setelah produksi selesai, maka aktivitas harus berjalan dan harus berada di/pada posisi masing-masing.

Saat kejadian, posisi truk mixer sedang mengisi 2,5 kubik atau masih berproses, maka sepatutnya Korban berada di tempat semestinya Korban bekerja. Tetapi dari Tuntutan JPU yang mengatakan Korban mengira produksi sudah berhenti sehingga turun ke bawah, maka perbuatan kekurang hati-hatian tersebut bukanlah diperbuat kedua Terdakwa, melainkan perbuatan Korban sendirilah yang mengakibatkan tangannya terjepit.

Selain itu, sesuai keterangan Saksi Radesman Purba sebagai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut mengatakan, walaupun setiap perusahaan memiliki kelengkapan dan sesuai aturan SOP dalam Perusahaan, kecelakaan tetap pernah terjadi karena hal tersebut diluar dugaan. Dengan demikian ditegaskan bahwa Kecelakaan Kerja merupakan hal yang tidak bisa dihindari dan dapat terjadi setiap saat bagi setiap tenaga kerja dalam hubungan ketenagakerjaan, meskipun sudah semaksimal mungkin menerapkan kehati-hatian.

“Atas uraian itu maka “unsur kekurang hati-hatian” kedua Terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti, sehingga patut dan beralasan hukum tuntutan JPU tidak dapat diterima. Artinya dengan tidak terpenuhinya unsur “barang siapa” dalam Pasal 360 ayat (1), tidak terbukti dan tidak terpenuhi juga unsur “tidak adanya kekurang hati-hatian“ dari kedua terdakwa atas peristiwa pidana yang dialami Terdakwa maka patut dan beralasan hukum menyatakan Tuntutan JPU tidak terbukti.

Untuk itu Eljones mengatakan Tim Kuasa Hukum kedua terdakwa memohon dan meminta Majelis hakim menerima Pledoi kedua Terdakwa secara keseluruhan, menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 360 ayat (1) KUHP, membebaskan dari segala tuntutan hukum atau menyatakan lepas dari tuntutan hukum, memulihkan hak hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku.

“Jadi kami memohon kepada Majelis Hakim membebaskan kedua klien kami dari segala tuntutan hukum. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya,”kata Eljones Simanjuntak mengakhiri.

Sementarabitu JPU Rahma Hayati Sinaga SH mengatakan akan mengajukan Eksepsi untuk menanggapi Pledoi Kuasa Hukum kedua terdakwa. “Saya mengajukan Ekspesi Majelis Hakim,”nya.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali persidangan hari Senin (26/4/2021) dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh JPU Rahma Hayati Sinaga SH.

“Tuntutan hukuman kedua klien kami oleh jaksa ada dugaan interpensi. Bila dilihat dari Pasal 359 korban meninggal akibat kelalaian belum ada tuntutan hukuman sebesar itu. Paling tuntutan dua tahun penjara. Kiranya Majelis Hakim menerima Pledoi yang sudah kami sampaikan di Sidang tadi,”ujar Abdi MT Purba SH Tim Kuasa Hukum kedua terdakwa ditemui usai sidang.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share34Tweet21SendShare

Berita Terkait

Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more
Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more
Pelaku RS dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita