SIANTAR
Tim Libas Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar mengamankan seorang pencuri atau maling, Renalfi (24) warga Jl. Sumber Jaya I Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Siantar, Minggu (3/7/2022) dini hari sekira pukul 01.00 Wib. Sedangkan satu pelaku lagi, Andre warga yang sama berhasil kabur.
Pelaku Renalfi melakukan pencurian dirumah korban, Mardianto (32) di Jl. Medan Siampang Kerang Gg. Mufakat, Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pada Minggu (.3/7/2022) dini hari sekira pukul 00.30 Wib.
Kejadian itu baru diketahui korban saat itu pulang kerumahnya. Dimana korban meliihat barang– barang didalam rumahnya sudah berserakan. Lalu korban menuju kearah belakang rumah dan melihat jerajak jendela rumahnya terbuat dari besi sudah rusak.
Saat korban memperbaiki jerajak jendela rumahnya yang sudah rusak tersebut, tetangganya menanyakan penyebab jerajak jendela korban rusak, kemudian korban memberitahukan jerajak jendela dirusak maling. Selanjutnya warga pun membantu mencari pelaku.
Tepat sekira pukul 01.00 Wib salah satu warga, Hanjas Putra bertemu dengan pelaku Renalfi dan Andre sedang duduk-duduk tidak jauh dari rumah pelaku Andre. Saat diinterogasi warga, Pelaku Renalfi mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah koban dan tiba-tiba pelaku Andre langsung melarikan diri.
Mengetahui itu Pelaku Renalfi kembali mengaku pencurian itu dilakukannya bersama Pelaku Andre dan barang-barang hasil curian dari rumah korban berupa Laptop Merek Lenovo bersama Charger laptop, HP Merek Sony dan tas disimpan rumahnya.
Adanya pengakuan itu warga memboyong pelaku Renalfi ke rumahnya untuk mengamankan barang bukti kemudian memboyong ke rumah korban. Tidak lama kemudian menerima informasi warga, Tim Libas Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Gixson Rumapea langsung mengamankan pelaku Renalfi dan barang bukti ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Tidak terima kejadian itu korban pun membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 31 / VII / 2022 / SU / STR / Sek. Str Martoba, tanggal 03 Juli 2022 karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.
“Pelaku Renalfi sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar pasal 363 Ayat 1 Ke- 4e, 5e KUHPidana,” kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritongah SH, MH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






