SIANTAR
Tim Libas Polsek Siantar Martoba meringkus Muhammad Kholik (27) warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar diduga pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) jenis Honda Vario warna silver BK 2084, Sabtu (10/4/2021) dini hari sekira pukul 01.30 Wib.
Penangkapan pelaku akrab dipanggil Kholik itu sesuai laporan pengaduan Parida Damanik dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 11 / III / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 15 Maret 2021. Dimana dalam laporan pengaduan itu pelapor Parida Damanik kehilangan sepedamotor Honda Vario warna silver BK 2084 TAG pada hari Senin (15/3/2021) sekira pukul 08.00 wib, dirumahnya Jalan Rahayu Atas Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Libas menerima informasi bahwa Septor milik pelapor Parida Manik ada pada Pelaku Kholik tetapi Septor itu sudah tanpa dilengkapi nomor Polisi (nopol) didalam rumah orangtuanya.
Lalu hari Sabtu (10/4/2021) dini hari sekira pukul 01.30 Wib Tim Libas dipimpin Kanit Reskrim IPDA Moses Butar-Butar SH berhasil meringkus Pelaku Kholik dan juga turut mengamankan barang bukti septor merk Honda Vario warna silvee milik pelapor sudah dengan keadaan tanpa kap body.
“Pelaku Muhammad Kholik sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kapolsek Siantar Martoba IPTU Amir Mahmud SH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






