SIANTAR
Tim Libas Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Gixson Rumapea meringkus pelaku judi tebak angka jenis Kim Hongkong secara online di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (4/4/2022) malam sekira pukul 21.40 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH dikonfirmasi melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir SH, Selasa (5/4/2022) pagi mengatakan pelaku judi itu berinisial DS alias Dorlan (39) warga jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Raun menjelaskan, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki-laki melakukan perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong secara online di Jalan Rindung. Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (4/4/2022) malam sekira pukul 21.40 Wib Tim Libas dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Gixson Rumapea berhasil meringkus laki-laki sesuai ciri-ciri diinformasikan masyarakat tersebut.
Dari laki-laki mengaku berinisial DS alias Dorlan itu disita barang bukti kertas bertuliskan nomor-nomor pembelian tebakan judi online Kim Hongkong dan uang sebesar Rp 120.000 yang merupakan hasil penjualan angka tebakan judi online serta 1 unit Hand phone (HP) merek realmi juga berisikan nomor tebakan judi online Kim Hongkong.
Diinterogasi Pelaku DS alias Dorlan mengakui perbuatannya melakukan perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong secara online. Adanya pengakuan itu Pelaku DS alias Dorlan dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.
“Hingga saat ini Pelaku DS alias Dorlan sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkas AKP Raun Samosir.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan