BELAWAN
TNI Angkatan Laut (AL) Komando Armada I, KRI Karotang-872 menangkap kapal MV. Mathu Bhum yang memuat 34 kontainer RBD Palm Olien bahan untuk membuat minyak goreng (Migor) di Perairan Belawan. Jumat (7/5/2022).
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksdya TNI Agung Prasetiawan mengatakan Kapal MV. Mathu Bhum merupakan Kapal Kargo bertonage 11.079 GT berbendera Singapura dihentikan dan diperiksa ketika melakukan pelayaran dari Belawan menuju Port Klang Malaysia, Rabu (4/5/2202) lalu.

“Muatan RBD Palm Olien merupakan salah satu jenis produk turunan CPO yang dilarang Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan yang secara resmi melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng, serta migor, terhitung mulai 28 April 2022 lalu,” papar Pangkoarmada RI kepada wartawan, Jumat (6/5/2022).
Operasi ini mereka lakukan mengingat adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo yang melarang ekspor minyak goreng dan CPO turunan yang disinyalir menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
“Mengacu kepada aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil,”tambahnya.
Pada saat penangkapan, MV. Mathu Bhum yang diawaki 29 orang termasuk Nakhoda (24 Warga Negara Thailand dan 5 Warga Negara Malaysia) mengangkut ratusan kontainer, dimana 34 Kontainer diantaranya berisi RBD palm olien.
Sehingga Komandan KRI Karotang dikomandani Mayor Laut (P) Andromeda mengawal MV. Mathu Bhum kembali ke Belawan guna dilakukan penyelidikan lanjutan di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal I) Belawan.
“Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Komando Armada RI yang menindaklanjuti laporan intelijen membuahkan hasil, salah satunya dengan menangkap MV,” ujar Pangkoarmada RI.
“MV Mathu Bhum yang dalam pemeriksaan awal ditemukan pelanggaran dengan mengangkut muatan ekspor minyak goreng, selain itu 3 nomor seri kontainer yang berisi minyak goreng tidak sesuai dengan nomor seri yang tertulis di PEB ,” jelas Pangkoarmada RI.
Selain itu, sambunya tanggal perkiraan ekspor sesuai tercantum di PEB berbeda dgn riil pelaksanaan ekspor. Di PEB tertulis tgl perkiraan ekspor 29 April, 1 Mei, 2 Mei, 3 Mei. Sedangkan pelaksanaan ekspor riil 4 Mei.
Keberhasilan pencegahan ekspor migor oleh MV. Mathu Bhum tidak terlepas dari instruksi, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) , Laksamana Yudo Margono yang memerintahkan kepada seluruh unsur operasi jajaran TNI AL meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat.
Upaya tersebut untuk menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit beserta turunannya yang telah resmi dilarang oleh pemerintah.
“Kasal juga telah menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus,” Pungkas Pangkoarmada RI.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan