Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Empat kurir sabu sebanyak 40 kg yang divonis mati dalam persidangan di PN Medan. (Foto Ist)

Empat kurir sabu sebanyak 40 kg yang divonis mati dalam persidangan di PN Medan. (Foto Ist)

Tok ! 4 Kurir Sabu Sebanyak 40 Kg Divonis Mati di PN Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
25 Juni 2025 | 23:38 WIB
in Medan, Narkoba, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/6/2025) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat kurir narkoba sabu sebanyak 40 kg.

Adapun para terdakwa dalam perkara ini yakni Benyamin Sembiring (39) dan Senta Sitepu (40), keduanya warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deli Serdang, Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia dan Sahrial (36) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

“Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” ucap Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/6).

Menurut, Majelis hakim bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan telah meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” pungkasnya.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Friska untuk menyatakan sikap atas vonis mati tersebut.

Diketahui vonis tersebut, sama atau conform dengan tuntutan JPU yang juga menuntut keempat terdakwa dengan pidana mati.

Sebelumnya JPU dalam surat dakwaannya menguraikan para terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Sumut pada, Senin (14/10/2024).

“Kasus ini bermula pada Sabtu (12/10/2024), seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput sabu ke Tanjung Balai,” kata JPU.

Dan, terdakwa Puji merental mobil dan berangkat menuju Tanjung Balai. Sesampainya di lokasi, terdakwa Puji bersama dengan terdakwa Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher (DPO).

“Ketiga orang suruhan Koher (DPO) itu memberikan dua goni berisikan 40 kilogram sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial,” kata JPU.

Setelah menerima sabu itu, sambung JPU, terdakwa Puji dan Sahrial kembali menuju Medan.

“Pada Minggu (13/10/2024), kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher (DPO) untuk mengantarkan satu goni berisikan 20 kilogram sabu kepada terdakwa Benyamin di Kecamatan Birubiru,” ungkap JPU.

Kata JPU, keesokan harinya terdakwa Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kg sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher (DPO).

“Saat ingin mengantarkan sabu itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar petugas kepolisian Polda Sumut,” ujar JPU.

Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan Sahrial di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil yang mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisi 20 kilogram sabu.

“Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 kilogram sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin,” jelas JPU.

Dari hasil interogasi, sambung JPU, terdakwa Benyamin mengaku telah menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Senta.

Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta di rumahnya. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 kilogram sabu yang disimpan di dapur.

“Kemudian keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kg sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup JPU. (ROM)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Plh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol saat memimpin apel di halaman Polrestabes Medan. (Foto Ist)
BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB

MEDAN II Sejak ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol langsung memimpin apel, Jumat (5/9/2025). Kombes...

Read more
Jajaran pengurus DPC Gerindra Kota Medan membagikan beras kepada para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan. (Foto Romulo)
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB

MEDAN II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra ) Kota Medan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga...

Read more
Anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra Budi, S.E., M.M didampingi Ketua Tim Media Indonesia Raya, Rudi Zulham Hasibuan dan jajaran DPD Gerindra Sumut menggelar silaturahmi bersama komunitas Ojol se-Sumut dengan membagikan beras. (Foto Ist)
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB

MEDAN II DPD Partai Gerindra Sumatera Utara kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat dengan menggelar silaturahmi bersama komunitas ojek online...

Read more
Keempat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Perdagangan Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH berhasil mengungkap peredara narkotika jenis sabu di...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pindo Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

5 September 2025 | 10:39 WIB
BERITA

Wujudkan Swasembada Pangan Presiden Prabowo: TNI-Polri Sinergi Gelar Panen Raya Padi di Simalungun

5 September 2025 | 00:54 WIB
BERITA

Kapolda Sumut Tunjuk Kombes Parhorian Lumban Gaol Sebagai PLH Kapolrestabes Medan

5 September 2025 | 00:43 WIB
BERITA

Demo Mahasiwa, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Disumpah Al Quran Agar Tidak Bohong

5 September 2025 | 00:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita