Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Empat kurir sabu sebanyak 40 kg yang divonis mati dalam persidangan di PN Medan. (Foto Ist)

Empat kurir sabu sebanyak 40 kg yang divonis mati dalam persidangan di PN Medan. (Foto Ist)

Tok ! 4 Kurir Sabu Sebanyak 40 Kg Divonis Mati di PN Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
25 Juni 2025 | 23:38 WIB
in Medan, Narkoba, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/6/2025) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat kurir narkoba sabu sebanyak 40 kg.

Adapun para terdakwa dalam perkara ini yakni Benyamin Sembiring (39) dan Senta Sitepu (40), keduanya warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deli Serdang, Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia dan Sahrial (36) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

“Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” ucap Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/6).

Menurut, Majelis hakim bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan telah meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” pungkasnya.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Friska untuk menyatakan sikap atas vonis mati tersebut.

Diketahui vonis tersebut, sama atau conform dengan tuntutan JPU yang juga menuntut keempat terdakwa dengan pidana mati.

Sebelumnya JPU dalam surat dakwaannya menguraikan para terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Sumut pada, Senin (14/10/2024).

“Kasus ini bermula pada Sabtu (12/10/2024), seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput sabu ke Tanjung Balai,” kata JPU.

Dan, terdakwa Puji merental mobil dan berangkat menuju Tanjung Balai. Sesampainya di lokasi, terdakwa Puji bersama dengan terdakwa Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher (DPO).

“Ketiga orang suruhan Koher (DPO) itu memberikan dua goni berisikan 40 kilogram sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial,” kata JPU.

Setelah menerima sabu itu, sambung JPU, terdakwa Puji dan Sahrial kembali menuju Medan.

“Pada Minggu (13/10/2024), kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher (DPO) untuk mengantarkan satu goni berisikan 20 kilogram sabu kepada terdakwa Benyamin di Kecamatan Birubiru,” ungkap JPU.

Kata JPU, keesokan harinya terdakwa Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kg sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher (DPO).

“Saat ingin mengantarkan sabu itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar petugas kepolisian Polda Sumut,” ujar JPU.

Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan Sahrial di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil yang mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisi 20 kilogram sabu.

“Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 kilogram sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin,” jelas JPU.

Dari hasil interogasi, sambung JPU, terdakwa Benyamin mengaku telah menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Senta.

Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta di rumahnya. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 kilogram sabu yang disimpan di dapur.

“Kemudian keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kg sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup JPU. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumatera Utara Hasyim SE sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan membagikan sembako kepada warga Tamil di sekitar Kuil Shri Mariamman, Medan dalam rangka menyambut perayaan Deepavali. (Foto Ist)
BERITA

Sambut Perayaan Deepavali, Hasyim Gelar Baksos di Kuil Shri Mariamman

21 Oktober 2025 | 20:24 WIB

MEDAN II Menyambut perayaan Deepavali, Tim Pendukung Hasyim (TPH) yang dipimpin Anggota DPRD Sumatera Utara Hasyim SE menggelar aksi sosial...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat bersilaturahmi ke Kantor MUI Kota Medan. (Foto Ist)
BERITA

Silaturahmi ke MUI Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak : Polisi Tidak Bisa Berjalan Tanpa Ada Dukungan Dari Seluruh Stakholder

21 Oktober 2025 | 20:18 WIB

MEDAN II Polisi merupakan pelayan masyarakat yang tidak bisa berjalan sendiri tanpa ada dukungan dari lintas sektoral dan pemerintah. Untuk...

Read more
Pengedar narkoba sabu yang ditangkap Polsek Medan Kota. (Foto Ist)
Medan

Gegara Pukuli Istri, Pengedar Narkoba di Medan Kota Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

21 Oktober 2025 | 19:55 WIB

MEDAN II Seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu berinsial UA (35) ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya di dalam...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH saat laksanakan kegiatan strong point pagi di Jalan Sisingamangaraja Simpang Mesjid Raya, Medan. (Foto Ist)
BERITA

Pastikan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat, Kapolrestabes Medan Tinjau Kondisi Lalin di Jalan S.M. Raja

21 Oktober 2025 | 15:45 WIB

MEDAN II Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH bersama Kasat Lantas, Kapolsek Medan Kota, Wakapolsek Medan Kota,...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Martoba Bantu Warganya Tanam Jagung di Tojai Baru

21 Oktober 2025 | 23:06 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Hadiri Pertemuan Miniloka Karya Lintas Sektoral UPTD Puskesmas Parsoburan Tahun 2025

21 Oktober 2025 | 22:44 WIB
BERITA

Memasuki Hari ke 12, Progres Perobohan Gedung IV Pasar Horas Pematangsiantar  Sekitar 80 Persen

21 Oktober 2025 | 20:51 WIB
BERITA

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar dan Kapolres Lepas Peserta Pawai Ta’aruf FASI ke XIII Tahun 2025

21 Oktober 2025 | 20:44 WIB
BERITA

Sambut Perayaan Deepavali, Hasyim Gelar Baksos di Kuil Shri Mariamman

21 Oktober 2025 | 20:24 WIB
BERITA

Silaturahmi ke MUI Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak : Polisi Tidak Bisa Berjalan Tanpa Ada Dukungan Dari Seluruh Stakholder

21 Oktober 2025 | 20:18 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Rakor Capaian Penanaman Jagung di LBS Masa Tanam ke IV

21 Oktober 2025 | 20:08 WIB
Medan

Gegara Pukuli Istri, Pengedar Narkoba di Medan Kota Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

21 Oktober 2025 | 19:55 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Launching Pamapta

21 Oktober 2025 | 17:25 WIB
BERITA

Pastikan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat, Kapolrestabes Medan Tinjau Kondisi Lalin di Jalan S.M. Raja

21 Oktober 2025 | 15:45 WIB
BERITA

Pansus Raperda KTR, DPRD Medan Tetapkan Denda Perorangan Rp200 Ribu dan Pengelola Rp 5 Juta

21 Oktober 2025 | 09:57 WIB
BERITA

Ketua Al Wasliyah Simalungun Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Jaga Kamtibmas dan Harmonisasi Daerah

21 Oktober 2025 | 08:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita