Media Online Jurnal X
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Empat kurir sabu sebanyak 40 kg yang divonis mati dalam persidangan di PN Medan. (Foto Ist)

Empat kurir sabu sebanyak 40 kg yang divonis mati dalam persidangan di PN Medan. (Foto Ist)

Tok ! 4 Kurir Sabu Sebanyak 40 Kg Divonis Mati di PN Medan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
25 Juni 2025 | 23:38 WIB
inMedan, Narkoba, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/6/2025) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat kurir narkoba sabu sebanyak 40 kg.

Adapun para terdakwa dalam perkara ini yakni Benyamin Sembiring (39) dan Senta Sitepu (40), keduanya warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deli Serdang, Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia dan Sahrial (36) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

“Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” ucap Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/6).

Menurut, Majelis hakim bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan telah meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” pungkasnya.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Friska untuk menyatakan sikap atas vonis mati tersebut.

Diketahui vonis tersebut, sama atau conform dengan tuntutan JPU yang juga menuntut keempat terdakwa dengan pidana mati.

Sebelumnya JPU dalam surat dakwaannya menguraikan para terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Sumut pada, Senin (14/10/2024).

“Kasus ini bermula pada Sabtu (12/10/2024), seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput sabu ke Tanjung Balai,” kata JPU.

Dan, terdakwa Puji merental mobil dan berangkat menuju Tanjung Balai. Sesampainya di lokasi, terdakwa Puji bersama dengan terdakwa Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher (DPO).

“Ketiga orang suruhan Koher (DPO) itu memberikan dua goni berisikan 40 kilogram sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial,” kata JPU.

Setelah menerima sabu itu, sambung JPU, terdakwa Puji dan Sahrial kembali menuju Medan.

“Pada Minggu (13/10/2024), kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher (DPO) untuk mengantarkan satu goni berisikan 20 kilogram sabu kepada terdakwa Benyamin di Kecamatan Birubiru,” ungkap JPU.

Kata JPU, keesokan harinya terdakwa Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kg sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher (DPO).

“Saat ingin mengantarkan sabu itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar petugas kepolisian Polda Sumut,” ujar JPU.

Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan Sahrial di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil yang mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisi 20 kilogram sabu.

“Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 kilogram sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin,” jelas JPU.

Dari hasil interogasi, sambung JPU, terdakwa Benyamin mengaku telah menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Senta.

Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta di rumahnya. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 kilogram sabu yang disimpan di dapur.

“Kemudian keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kg sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup JPU. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution. (Foto Ist)
BERITA

Edwin Sugesti Warning Dishub: Program 430 Fider Harus Dikaji, Jangan Rugikan Angkutan Umum !

2 September 2026 | 23:03 WIB

MEDAN II Pemerintah Kota (Pemko) Medan tak hanya mengandalkan program Bus Rapid Transit (BRT) untuk mengurai kemacetan. Sebagai pendukung transportasi...

Read more
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri.  (Foto Ist)
BERITA

Legislator PKB Lailatul Badri Soroti BRT : APBD Medan Jangan Jadi Korban Biaya Operasional

2 September 2026 | 23:00 WIB

MEDAN II Proyek angkutan Bus Rapid Transit ( BRT) Mebidang ( Medan, Binjai, Deli Serdang) kembali menuai sorotan. Kali ini,...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy. (Foto Ist)
BERITA

Rommy Van Boy Sentil Dishub Medan: Jangan Biarkan Kota Gelap dan Begal Merajalela !

2 September 2026 | 11:03 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, meminta seluruh komponen di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan dukungan...

Read more
Polisi mengungkap dugaan praktik peredaran ekstasi atau inex di THM Janna Kita yang berada di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. (Foto Ist)
Medan

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Ektasi di Cafe Janna Kita Patumbak, Kasir Diamankan

2 September 2026 | 10:48 WIB

MEDAN II Polisi mengungkap dugaan praktik peredaran narkotika jenis ekstasi atau inex di Tempat Hiburan Malam (THM) Janna Kita yang...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan SM. Raja Dengan Problem Solving

3 September 2026 | 09:53 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Montoring Pemerikasaan Kesehatan Gratis kepada Warga

3 September 2026 | 09:50 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Sampaikan Himbauan Antisipasi 3C Kepada Warga Jalan Parapat

3 September 2026 | 09:48 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Montoring Lahan Jagung Petani Binaan Dukung Ketapang

3 September 2026 | 09:45 WIB
BERITA

Karyawan PJKA Luka Luka Disambar Kereta Api Diperlintasan Jalan Tambun Timur

2 September 2026 | 23:50 WIB
BERITA

Kapolsek TBS Hadiri Pelantikan Wakil Ketua PN Tanjungbalai

2 September 2026 | 23:33 WIB
BERITA

Sihumas Polres Tanjungbalai Ikuti Pelatihan Fotografi dan Video Sinematik di Polda Sumut

2 September 2026 | 23:27 WIB
BERITA

Peringati Hari Menabung Indonesia, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Pelajar Budayakan Menabung Sejak Dini

2 September 2026 | 23:23 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Bangunan Gedung Bersejarah, Direncanakan Jadi Kantor Disnakerkopumkm

2 September 2026 | 23:18 WIB
BERITA

Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI Ke 81, Kejari Tanjungbalai Gelar Upacara dan Perayaan Sederhana

2 September 2026 | 23:14 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Syukuran Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

2 September 2026 | 23:08 WIB
BERITA

Edwin Sugesti Warning Dishub: Program 430 Fider Harus Dikaji, Jangan Rugikan Angkutan Umum !

2 September 2026 | 23:03 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis