JAKARTA
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan status eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.
Status Ferdy Sambo itu dikuatkan usai banding pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) ditolak dan surat pemecatan sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
“Kami barusan mendapatkan informasi dari Sesmil (Sekretariat Militer) bahwa status FS (Ferdy Sambo) saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri,” kata Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).
Kapolri kembali menegaskan akan berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan evaluasi, khususnya di bidang kultural Polri.
Sebelumnya Jokowi sudah meneken pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sekretaris Militer Presiden Laksamana Pertama Hersan mengatakan keputusan presiden (keppres) pemecatan Sambo telah diteken. Istana pun telah mengabari kepolisian.
“Keppresnya sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri,” kata Hersan .(*/rom)