Media Online Jurnal X
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Sidang Penganiyaan Tahanan RTP Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Sidang Penganiyaan Tahanan RTP Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Tok ! Penganiyaan Tahanan RTP Polrestabes Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
14 Juli 2022 | 23:48 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu, satu dari delapan tersangka yang terlibat kasus tewasnya tahanan bernama Hendra Syahputra di RTP Polrestabes Medan, dihukum 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya hakim ketua Eliwarty, menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu oleh karenanya dengan pidana penjara 8 tahun,” tegasnya dalam sidang online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/7/2022).

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan terdakwa merupakan residivis.

“Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Atas putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir kompak menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Pantun Marojahan Simbolon, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara.

Terpisah, Hermansyah selaku adik korban usai persidangan mengaku cukup puas atas putusan hakim. Menurutnya putusan tersebut, sudah cukup adil baginya.

“Saya berharap terhadap 7 tersangka lainnya yang menewaskan abang kandungnya itu, segera disidangkan. Terutama Aipda Leonardo Sinaga, selaku penjaga RTP (Polrestabes Medan) yang diduga otak pelaku,” tegasnya.

Diketahui dalam perkara ini, 8 tahanan ditetapkan sebagai tersangka yakni, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu.

Namun, dari kedelapan tersangka tersebut, baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara berkas ketujuh tersangka lainnya masih berada di Polrestabes Medan.

Mengutip surat dakwaan, pada bulan November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablock) dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.

Lalu, saksi Andi meminta uang kebersamaan kepada korban sebesar Rp2 juta, yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada saksi Andi, kemudian korban menghubungi saksi Hermansyah, namun korban tidak memberikan uang kebersamaan kepada saksi Andi.

Kemudian, saksi Andi Arpino meminta uang tersebut karena di paksa oleh Leonardo Sinaga oknum polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.

Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif.

Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang.

Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju.

Selanjutnya, saksi Andi menyuruh korban kembali menghubungi keluarganya bernama Hermansyah agar diberikan uang Rp2 juta untuk uang kebersamaan, namun Hermansyah tidak memiliki uang tersebut.

Mendengar hal itu, saksi Tolib Siregar alias Randi merasa kesal dan kembali memukul lutut sebelah kiri korban masing-masing sebanyak 2 kali kepada dengan menggunakan bola karet. Lalu, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu menendang bahu sebelah kanan korban sebanyak 1 kali sampai korban terjatuh ke lantai. Kemudian korban berjalan ke arah belakang sel dan diikuti terdakwa serta tahanan lainnya ikut mengelilingi korban.

Kemudian, tahanan bernama Rizki membawa balsem dan menyuruh korban mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut. Setelah itu, saksi Andi mengatakan kepada korban jika tidak punya uang jangan janjikan ke piket nanti kalau gak ada payah urusannya.

Selanjutnya, pada malam harinya, korban mendatangi saksi Andi, namun belum sempat ke tempat saksi Andi, saksi Hendra Siregar alias Jubal langsung menghadang korban dan memukul tangan korban menggunakan asbak.

Keesokan harinya, korban kembali menemui saksi Andi hendak meminjam handphone untuk menghubungi Hermansyah (keluarga korban), namun tidak diangkat.

Selanjutnya, saksi Nino memukul korban menggunakan kaleng rokok, sehingga korban mengalami luka lebam di bagian lutut sebelah kanan dan kiri, luka lebam dibagian punggung belakang akibat pemukulan hingga susah berjalan.

Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel melemparkan bola karet ke arah bagian tubuh korban, hingga mengalami sakit dan susah berjalan. Kemudian, saksi Andi memberikan handphonenya agar korban menghubungi keluarga dan memberitahukan bahwa korban sedang sakit, namun tidak direspon.

Selanjutnya, pada 21 November 2021 sekira pukul 8.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, pada 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma benda tumpul.

 

Penulis : ROM
Editor : Freeddy Siahaan

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Sat Lantas Polrestabes Medan. (Foto Ist)
BERITA

Dua Personil Sat Lantas Polrestabes Medan Terjaring OTT Paminal Polda Sumut

18 September 2025 | 06:59 WIB

MEDAN II Dua oknum personel Satlantas Polrestabes Medan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Paminal Bidpropam Polda Sumut, Rabu (17/9/2025)...

Read more
Maling ponsel yang ditangkap Polsek Medan Baru. (Foto Ist)
Medan

Modus Pura-Pura Beli Rokok, Pemuda Ini Nekad Curi Ponsel Pemilik Warung

18 September 2025 | 06:53 WIB

MEDAN II Seorang pria berisnial RAP (25), warga Jalan Ayahanda, Gang Berdikari, No 64, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan...

Read more
Dua pemuda diduga pengedar daun ganja kering di kawasan Jalan Blok 6, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang diringkus polisi. (Foto.Ist)
Medan

Dua Orang Pemuda Diduga Pengedar Ganja Kering di Medan Denai Pasrah Ditangkap Polisi

18 September 2025 | 06:49 WIB

MEDAN II Dua orang pemuda diduga sebagai pengedar daun ganja kering di kawasan Jalan Blok 6, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan...

Read more
Kuasa hukum Yayasan Medan Ceria, Dwi Ngai Sinaga, S.H., M.H dan pihak ahli waris saat melakukan penyegelan terhadap Rumah Doa Bahtera Nuh di Jalan Setia Budi, Medan Tuntungan (Foto  Romulo)
BERITA

Rumah Doa Bahtera Nuh Disegel, Dwi Ngai Sinaga : Lahan Ini Milik Yayasan Medan Ceria

18 September 2025 | 06:35 WIB

MEDAN II Konflik kepemilikan lahan antara dua yayasan memanas setelah ahli waris dari Yayasan Medan Ceria melakukan penyegelan terhadap Rumah...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Tim Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Patroli Dialogis dan Bagi Sembako kepada Masyarakat TPA Tanjung Pinggir

18 September 2025 | 09:12 WIB
BERITA

Dua Personil Sat Lantas Polrestabes Medan Terjaring OTT Paminal Polda Sumut

18 September 2025 | 06:59 WIB
Medan

Modus Pura-Pura Beli Rokok, Pemuda Ini Nekad Curi Ponsel Pemilik Warung

18 September 2025 | 06:53 WIB
Medan

Dua Orang Pemuda Diduga Pengedar Ganja Kering di Medan Denai Pasrah Ditangkap Polisi

18 September 2025 | 06:49 WIB
BERITA

Rumah Doa Bahtera Nuh Disegel, Dwi Ngai Sinaga : Lahan Ini Milik Yayasan Medan Ceria

18 September 2025 | 06:35 WIB
BERITA

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polsek Datuk Bandar Himbau Pelajar Bijak Bermedia Sosial

17 September 2025 | 23:00 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Laksanakan Pembinaan dan Peninjauan Lahan Percontohan Padi Sawah Milik Dinas Pangan dan Pertanian

17 September 2025 | 22:56 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Terima Audiensi Pengurus Kota Persatuan Drum Band Indonesia Kota Tanjungbalai

17 September 2025 | 22:52 WIB
BERITA

HNSI Tanjungbalai  Bersama Forkopimda Berikan Baksos dan BPJS Ketenagakerjaan kepada 103 Nelayan

17 September 2025 | 22:49 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Salurkan 11 Ton Beras Murah, Wujud Nyata Polri untuk Masyarakat

17 September 2025 | 22:44 WIB
BERITA

Lapas TBA Gelar Pembukaan Pelatihan Kemandirian dan Penandatanganan MoU Bersama Tentor Pembimbing

17 September 2025 | 22:39 WIB
BERITA

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Bersatu Kota Tanjungbalai

17 September 2025 | 22:35 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita