Media Online Jurnal X
Senin, 17 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Sidang Penganiyaan Tahanan RTP Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Sidang Penganiyaan Tahanan RTP Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Tok ! Penganiyaan Tahanan RTP Polrestabes Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
14 Juli 2022 | 23:48 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu, satu dari delapan tersangka yang terlibat kasus tewasnya tahanan bernama Hendra Syahputra di RTP Polrestabes Medan, dihukum 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya hakim ketua Eliwarty, menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu oleh karenanya dengan pidana penjara 8 tahun,” tegasnya dalam sidang online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/7/2022).

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan terdakwa merupakan residivis.

“Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Atas putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir kompak menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Pantun Marojahan Simbolon, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara.

Terpisah, Hermansyah selaku adik korban usai persidangan mengaku cukup puas atas putusan hakim. Menurutnya putusan tersebut, sudah cukup adil baginya.

“Saya berharap terhadap 7 tersangka lainnya yang menewaskan abang kandungnya itu, segera disidangkan. Terutama Aipda Leonardo Sinaga, selaku penjaga RTP (Polrestabes Medan) yang diduga otak pelaku,” tegasnya.

Diketahui dalam perkara ini, 8 tahanan ditetapkan sebagai tersangka yakni, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu.

Namun, dari kedelapan tersangka tersebut, baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara berkas ketujuh tersangka lainnya masih berada di Polrestabes Medan.

Mengutip surat dakwaan, pada bulan November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablock) dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.

Lalu, saksi Andi meminta uang kebersamaan kepada korban sebesar Rp2 juta, yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada saksi Andi, kemudian korban menghubungi saksi Hermansyah, namun korban tidak memberikan uang kebersamaan kepada saksi Andi.

Kemudian, saksi Andi Arpino meminta uang tersebut karena di paksa oleh Leonardo Sinaga oknum polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.

Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif.

Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang.

Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju.

Selanjutnya, saksi Andi menyuruh korban kembali menghubungi keluarganya bernama Hermansyah agar diberikan uang Rp2 juta untuk uang kebersamaan, namun Hermansyah tidak memiliki uang tersebut.

Mendengar hal itu, saksi Tolib Siregar alias Randi merasa kesal dan kembali memukul lutut sebelah kiri korban masing-masing sebanyak 2 kali kepada dengan menggunakan bola karet. Lalu, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu menendang bahu sebelah kanan korban sebanyak 1 kali sampai korban terjatuh ke lantai. Kemudian korban berjalan ke arah belakang sel dan diikuti terdakwa serta tahanan lainnya ikut mengelilingi korban.

Kemudian, tahanan bernama Rizki membawa balsem dan menyuruh korban mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut. Setelah itu, saksi Andi mengatakan kepada korban jika tidak punya uang jangan janjikan ke piket nanti kalau gak ada payah urusannya.

Selanjutnya, pada malam harinya, korban mendatangi saksi Andi, namun belum sempat ke tempat saksi Andi, saksi Hendra Siregar alias Jubal langsung menghadang korban dan memukul tangan korban menggunakan asbak.

Keesokan harinya, korban kembali menemui saksi Andi hendak meminjam handphone untuk menghubungi Hermansyah (keluarga korban), namun tidak diangkat.

Selanjutnya, saksi Nino memukul korban menggunakan kaleng rokok, sehingga korban mengalami luka lebam di bagian lutut sebelah kanan dan kiri, luka lebam dibagian punggung belakang akibat pemukulan hingga susah berjalan.

Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel melemparkan bola karet ke arah bagian tubuh korban, hingga mengalami sakit dan susah berjalan. Kemudian, saksi Andi memberikan handphonenya agar korban menghubungi keluarga dan memberitahukan bahwa korban sedang sakit, namun tidak direspon.

Selanjutnya, pada 21 November 2021 sekira pukul 8.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, pada 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma benda tumpul.

 

Penulis : ROM
Editor : Freeddy Siahaan

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Gubernur Sumut Bobby Nasution saat menegur Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Siantar, Subrata Nata Lumbantobing yang memakai mobil dinas mengantar anak. (Foto Ist)
BERITA

Pasca Tegur Pejabat Pemkot Pematangsiantar Pakai Mobil Dinas Hari Libur, Gubsu Minta Wali Kota Lakukan Pengawasan

17 Agustus 2026 | 16:14 WIB

MEDAN II Gubernur Sumut Bobby Nasution menyampaikan telah berkordinasi dengan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi agar jajaranya pejabat Pemko Pematangsiantar...

Read more
Dwi Ngai Sinaga, S.H. M.H-Praktisi Hukum. (Foto Ist)
BERITA

HUT ke 81 RI, Praktisi Hukum Dwi Ngai Sinaga Nilai Penegakan Hukum Belum Seutuhnya Berjalan

17 Agustus 2026 | 06:37 WIB

MEDAN II Memaknai Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, praktisi hukum Dwi Ngai Sinaga, S.H. M.H menilai perjalanan penegakan hukum di Indonesia...

Read more
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Iswanda Ramli saat pelaksanaan Sosperda Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Foto Ist)
BERITA

Iswanda Ramli : Perda Keolahragaan Harus Jadi Landasan Wujudkan Masyarakat yang Sehat dan Berprestasi

16 Agustus 2026 | 23:45 WIB

MEDAN II Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Iswanda Ramli menyatakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun...

Read more
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dr. Sudaryono B.Eng. MM (Foto Ist)
BERITA

Keracunan MBG di Karo Disebabkan 300 Ikan Tidak Masuk Freezer, Sudaryono : Jika Tidak Sanggup Kerja Kau Keluar Saja !

16 Agustus 2026 | 23:22 WIB

MEDAN II Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dr. Sudaryono B.Eng. MM mengungkapkan dugaan insiden keracunan akan Bergizi Gratis (MBG) yang...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolres Simalungun Hadiri Upacara HUT Ke 81 RI di Dolok Batu Nanggar

17 Agustus 2026 | 17:06 WIB
BERITA

Pasca Tegur Pejabat Pemkot Pematangsiantar Pakai Mobil Dinas Hari Libur, Gubsu Minta Wali Kota Lakukan Pengawasan

17 Agustus 2026 | 16:14 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Ke 81 RI di Taman Makam Pahlawan

17 Agustus 2026 | 12:35 WIB
BERITA

Kapolres AKBP Welman Feri Hadiri Pawai Obor Sambut HUT ke-81 RI Kota Tanjungbalai

17 Agustus 2026 | 12:29 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Upacara Peringatan HUT Ke 81 RI

17 Agustus 2026 | 12:23 WIB
BERITA

Tindaklanjuti Laporan CC 110, Pamapta Polres Pematangsiantar Cek TKP Dugaan Pengancaman di Jalan Pattimura Bawah

17 Agustus 2026 | 08:59 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Patroli KYRD Berikan Rasa Aman dan Nyaman kepada Masyarakat di Objek Vital

17 Agustus 2026 | 08:48 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Patroli KBN Cegah Peredaran Narkoba di Jalan Jawa

17 Agustus 2026 | 08:38 WIB
BERITA

HUT ke 81 RI, Praktisi Hukum Dwi Ngai Sinaga Nilai Penegakan Hukum Belum Seutuhnya Berjalan

17 Agustus 2026 | 06:37 WIB
BERITA

Iswanda Ramli : Perda Keolahragaan Harus Jadi Landasan Wujudkan Masyarakat yang Sehat dan Berprestasi

16 Agustus 2026 | 23:45 WIB
BERITA

Keracunan MBG di Karo Disebabkan 300 Ikan Tidak Masuk Freezer, Sudaryono : Jika Tidak Sanggup Kerja Kau Keluar Saja !

16 Agustus 2026 | 23:22 WIB
BERITA

Kepala BGN Jenguk Siswa Keracunan MBG Karo yang Dirawat di Medan 

16 Agustus 2026 | 23:15 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis