PERBUATAN terkutuk kembali menimpa pelajar wanita. Belum lepas dari ingatan, seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Teladan Pematangsiantar berinisial N (16), menjadi korban perampokan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Dede Saputra alias Dirli Saputra (masih buron).
Kali ini, di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban pemerkosaan oleh 21 pria.
Korban diperkosa di gubuk kebun dengan mulut tersumpal. Polisi yang menerima laporan saat ini telah mengamankan belasan pelaku pemerkosaan.
Peristiwa yang dialami AS (13) ini terjadi pada akhir Juni lalu, namun baru dilaporkan pada Rabu (11/10).
Awalnya, korban diajak oleh salah seorang pelaku untuk berjalan-jalan ke sebuah gubuk kebun di Kelurahan Buloe, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Di sinilah pelaku diperkosa dan digilir pelaku selama dua hari.
“Awalnya korban diajak jalan-jalan ke sebuah gubuk. Di sinilah korban diperkosa dan pelaku yang telah memperkosa korban kemudian memanggil lagi rekan-rekannya. Jumlahnya 21 orang,” kata AKBP Ahmad Yanuari Insan, Kapolres Luwu, melansir Kompas.com, Rabu (25/10).
Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan para pelaku.
Saat ini polisi telah mengamankan 14 pelaku yang beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Adapun pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AL (21), DA (18), RE (18), BD (21), UC (30), RA (22) PU (19) dan DA (24).
Sementara pelaku yang masih dibawah umur TA (15), SU (13), AL (16), IL (16), SL (15), RA (15).
Polisi sendiri masih melakukan pengejaran terhadap tujuh pelaku yang kabur termasuk pelaku utama pemerkosaan. Polisi mengimbau agar pelaku yang buron segera menyerahkan diri lantaran identitasnya telah diketahui.
KRONOLOGIS
Kepala Polres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Ihsan menceritakan kronologi peristiwa mengenaskan tersebut.
Menurut dia, saat bulan Ramadhan korban sedang melintas pada malam hari di depan kerumunan pemuda yang tengah berpesta minuman keras (miras). Awalnya korban dipanggil dan diajak jalan oleh salah satu tersangka DK. Korban mengikuti ajakan DK yang merupakan pria idamannya.
“Jadi tersangka DK yang memperkosa korban ditepi sungai. Setelah itu, DK menelepon teman-teman untuk memperkosa korban. Ada yang memegang tangan dan kaki korban. Aksi bejat ini dilakukan 21 tersangka itu selama dua malam berturut-turut. Jadi malam ini 21 tersangka sudah memperkosa korban, kemudian keesokan malamnya lagi,” kata dia.
Ahmad menyebutkan, peristiwa tersebut terungkap beberapa bulan setelah kejadian, karena nenek dan paman korban mendengar gunjingan di kampung. Nenek dan paman pun menanyakan peristiwa tersebut dan dibenarkan oleh korban. Nenek dan paman pun membawa korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Luwu pada 11 Oktober kemarin.
“Korban hanya tinggal bersama neneknya, sedangkan kedua orangtuanya bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Korban sudah kita visum dan para tersangka yang kabur masih dalam pengejaran. Para tersangka diancam Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya.
Saat ini pihaknya telah menangkap 14 orang. Dari 14 orang yang ditangkap, seorang tersangka dipulangkan karena anak berusia 13 tahun.
“Tapi berkas perkara anak 13 tahun itu tetap berproses hingga ke pengadilan. 7 tersangka lainnya masih dikejar hingga ke kota Makassar,” kata dia.
Discussion about this post