SIANTAR
Perbuatan bejat tega mencabuli putri tirinya sebut saja bernama Melati (15) membuat MRS (45) sehari harinya tukang pangkas warga Jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar dijebloskan ke penjara Polres Siantar, Hari Selasa (21/7/2020) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Perbuatan cabul itu dilaporkan ayah kandung korban bermarga Silitonga Pada Hari Sabtu (18/7/2020). Ayah kandung dan ibu korban yang masih duduk di bangku SMA itu bercerai pada tahun 2006 silam tepatnya saat korban masih berumur 3 tahun. Satu tahun status janda anak satu, tahun 2007 ibu korban menikah dengan pelaku yang sudah status duda beranak dua.
Ibu korban sama sekali tidak mengetahui perbuatan bejat pelaku itu karena korban tidak pernah bercerita dan berwatak pendiam serta tertutup. Kejadian itu baru diketahui ibu korban saat berkunjung ke rumah ipar dari suami pertama nya atau ayah kandung korban di Jalan Dalil Tani Ujung dengan tujuan mau membawa korban pulang kerumahnya.
Saat itu ipar nya baru memberitahukan korban lagi ada masalah karena sudah dicabuli pelaku sehingga Iparnya itu tidak mengijinkan korban dibawa pulang. Mengingat Pelaku itu suami keduanya, ibu korban berembuk dengan keluarga mantan suaminya itu untuk menyelesaikan permasalahan dialami korban.
Namun Hari Selasa (21/7/2020) beberapa Tekab Sat Reskrim Polres Siantar datang kerumah menangkap Pelaku sehingga ibu korban baru mengetahui korban sudah dibawa mantan suaminya membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar.
Kapolres AKBP Budi Pardamean Saragih SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya, SH membenarkan pelaku MRS telah ditangkap kasus perbuatan cabul terhadap anak tirinya.”Masih tahap BAP (berita acara pemeriksaan), dan pelakunya sudah diamankan.”tegas Iptu Rusdi Ahya.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






