SIANTAR
Adanya tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar Siti Martiti Manullang SH yang hanya membedakan satu tahun saja antara terdakwa pemilik sabu 3,02 gram dan 0,17 gram di Pengadilan Negeri (PN) Siantar beberapa hari kemarin disesalkan Ketua Advokat Sumut Watch, Daulat SH, MH.
Daulat Sihombing dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (16/6/2021) sore menjelaskan bila dilihat dari kasus kasus yang Disparatif atau perbedaan tuntutan dan putusan malah beriorientasi penuntutan dan putusan pada penafisran para Aprat Penegak Hukum yakni Polisi, Jaksa dan Hakim. Ini menjadi penghunjukan sehingga penetapan tuntutan dan hukuman tidak lagi memakai aspek keadilan.
Itu dapat dibuktikannya dan tidak lagi menjadi rahasia umum dalam bentuk perkara narkoba dan perjudian adalah tuntutan dan hukuman transaksional. Parahnya lagi sistem pembuktian perkara bagaimana kita temukan rasa keadilan kalau menjadi saksi adalah polisi yang menangkap itu.
“Perbedaan tuntutan hukuman oleh JPU itu menjadi bukti kecurigaan pengalaman selama ini,”jelasnya.
Daulat menambahkan perbedaan tuntutan hukuman oleh JPU itu sangat jauh. Itu adalah akibat atau dampak sistem penegakan hukum tidak lagi berorientasi pada tujuan hukum itu sendiri dan menimbulkan prasangka buruk orang dengan sangat mudah akan mengatakan ada uang hukum bisa dibeli, tidak ada uang hukum tidak bisa dibeili dan sedikit uang nya sedikit hukumannya.
“Jadi dari bukti ini lah kenapa orang kecewa dengan realiasi penuntutan dan putusan hukuman terhadap parkara narkoba,”tambahnya.
Untuk itu, Daulat menegaskan sebaiknya jika ada orang orang memiliki kesempatan dan akses atau komitmen untuk penegakkan hukum sebaiknya melaporkan JPU itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bahkan ke Jaksa Agung sehingga diselidiki dan bila ada ditemukan bukti sesuatu permainan maka JPU itu patut diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jadi tuntutan hukuman oleh JPU itu menimbulkan persepsi publik yang patut dicurigai dan JPU itu dapat dilaporkan,”ujar Daulat Sihombing SH, MH dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (16/6/2021) sore.
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, pada sidang hari Senin (14/6/2021) di PN Siantar JPU Siti Martiti Manullang SH menuntut hukuman Terdakwa Faisal Ibrahim Bawazier (24) barang bukti shabu berat bersih atau Netto 0,17 gram selama 6 tahun penjara denda Rp 800 juta susidair 6 bulan penjara.
Namun Terdakwa Jordan Hutabarat alias Barat (56) barang bukti lebih banyak yakni shabu Netto 3,02 gram dituntut hukuman hanya 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta susidair 6 bulan penjara. Padahal JPU membuktikan kedua terdakwa itu sama sama memiliki sebagaimana Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahkan parahnya lagi, dari Terdakwa Jordan Hutabarat ada disita barang bukti 2 buah timbangan.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






