SIMALUNGUN
Unit Reskrim Polsek Panei Tongah berhasil meringkus Pelaku ERG alias Ende (36) warga Nagori Sinaman, Kecamatan Dolok Marsagal, Kabupaten Simalungun memiliki 19 paket narkotika jenis sabu di rumah sewa milik Cici yang terletak di Perumahan Puri Marjanji Embong Blok A, Nagori Marjandi Embong Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Minggu (28/4/2020) malam sekira pukul 23.30 wib.
Malam itu awalnya Kapolsek Panei Tongah AKP Juni Hendrianto SH mendapat Informasi dari masyarakat bawasanya didalam sebuah rumah sewa milik Cici di Komplek Perumahan PURI Marjandi Embong Blok A, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun ada dua orang di duga sedang menggunakan Narkoba jenis sabu.
Selanjutnya Kapolsek memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Boby Wijayanto beserta dua orang anggota berangkat kelokasi dan sesampainya dilokasi Kanit Reskrim menemukan sepasang pria dan wanita sudah diamankan oleh warga.
Dimana pria itu berinisial ERG alias Ende dan wanita itu berinisial VA boru S (18) yang di duga sebagai pelaku. Kanit Reskrim pun meeriksaa pakaian yang dipakai kemudian dari kantong depan jaket Pelaku Ende ditemukan barang bukti 19 paket kecil di duga narkotika jenis sabu, 2 buah bong terbuat dari botol aqua, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kaca pirex beserta jarum didalam, 3 buah mancis, 4 buah pipet plastik dan Uang tunai sebesar Rp663.000.
Lalu Kanit Reskrim mengamankan keduanya dan semua barang bukti ke Mako Polsek Panei Tongah. Tidak lama kemudian Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar Tobing SH datang ke Mako Polsek Panei Tongah untuk memboyong Pelaku dan barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan, Pelaku Ende ditetapkan tersangka sedangkana VA Boru S dijadikan saksi.
“Hingga saat ini Pelaku ERG alias Ende dan VA boru S sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan