MEDAN II
Polda Sumut berhasil mengungkap rangkaian secara menyeluruh terkait kematian Doni Pa`cek, 4 orang sebagai tersangka dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api (Senpi) yang dimodifikasi serta senjata tajam tanpa izin.
Ke 4 tersangka tersebut merupakan bagian dari rombongan berada di dalam mobil Toyota Yaris bersama Doni Pacek, korban meninggal dunia dalam peristiwa penembakan di Jalan Limau Mungkur, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (18/10/2026) malam.
Selain 2 eksekutor pembunuhan Doni Pa’cek. Ke 4 nya adalah Muhammad Hatta (44), Muhammad Dio Alfareza Lingga (21), Juanda (39), dan Indra Wijaya Lingga (23).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, yang dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak.
Kabid Humas menjelaskan, penanganan perkara ini merupakan proses hukum tersendiri yang berbeda dari kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Doni Pacek.
“Ini berbeda dengan kasus pembunuhan berencana. Perkara ini terkait kepemilikan dan penguasaan senjata modifikasi tanpa izin. Siapa pun yang membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tanpa izin akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dirreskrimum Polda Sumut Cornelis menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut berawal dari perselisihan dan penyerangan terhadap rumah seorang pria bernama Ferry. Ferry kemudian menghubungi Doni Pacek untuk meminta bantuan.
Doni Pacek selanjutnya mengumpulkan sejumlah rekannya dan mempersiapkan diri untuk mendatangi lokasi. Dalam perjalanan, rombongan tersebut membawa sejumlah senjata angin yang telah dimodifikasi dan senjata tajam yang dimasukkan ke dalam mobil Toyota Yaris.
Menurut Cornelis, rombongan tersebut diduga hendak melakukan serangan balasan terhadap kelompok yang sebelumnya menyerang rumah Ferry. Namun, dalam perjalanan, mobil mereka diadang dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, hingga terjadi penembakan yang menyebabkan Doni Pacek meninggal dunia.
Setelah mobil menabrak tiang listrik dan berhenti, polisi mengamankan empat orang yang berada di dalam kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah senjata yang diduga dikuasai masing-masing tersangka.
“Keempat orang yang berada di dalam mobil tersebut kami proses hukum karena menguasai senjata angin yang telah dimodifikasi dan dapat membahayakan orang lain,” ujar Cornelis.
Ia menambahkan, tiga tersangka telah ditahan, sedangkan satu tersangka lainnya masih menjalani perawatan medis. Penyidik akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka tersebut setelah kondisi kesehatannya memungkinkan, sesuai prosedur yang berlaku.
Terkait dugaan keterlibatan para tersangka dalam kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas), Cornelis menyebut pihaknya masih mendalami informasi tersebut, termasuk dugaan keterorganisasian kelompok dan rencana penyerangan balasan.
Penyidik juga masih menelusuri pihak yang melakukan modifikasi terhadap senjata-senjata tersebut.
Dalam konferensi pers itu, Polda Sumut menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi premanisme maupun tindakan kelompok mana pun yang melanggar hukum.
“Polda Sumut akan bertindak tegas terhadap setiap aksi premanisme dan tindakan organisasi kemasyarakatan yang melanggar aturan hukum. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kabid Humas. (ROM)






