TAPTENG II
Polisi mengamankan dua remaja pria, yakni : SAR (19) dan TM (18) serta remaja wanita VAPH (16) yang melakukan pembunuhan seorang sopir, Hasriano Tampubolon (47) di Pantai Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Peristiwa ini terjadi pada tanggal 26 Maret di Pantai Kalangan. Motifnya karena sakit hati karena korban mengancam akan memviralkan video mesum pada pelaku,” kata Waka Polres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan, SH dalam siaran medianya, Sabtu (30/3).
Ia memaparkan sebelum melakukan eksekusi, para pelaku melakukan perencanaan pembagian peran masing masing di Sibolga.
VAPH (16) perempuan yang merupakan pacar SAR (19) berperan sebagai umpan untuk mengajak korban Hasriano (47) bertemu di Pantai Indah Kalangan sebagai TKP.
Sesampainya di TKP, kedua pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut, korban sempat melakukan perlawanan namun kalah karna menerima tusukan benda tajam dari para pelaku.
Setelah korban meninggal, kedua pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor kearah jembatan Aek Garut Kel. Kalangan Pandan untuk dibuang dan menghilangkan jejak.
“Dan pelaku SAR dan TM sempat menyiram korban dengan bensin untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari badan korban,” paparnya.
Untuk barang bukti yang diamankan satu buah pisau, tas sandang warna hitam yang berisikan KTP, SIM, STNK, dan uang sejumlah Rp 150 ribu , 2 buah botol minuman, dan 1 septor menyerupai trail.
Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 340 Subs 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP Jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (ROM)