MEDAN
Robin Tarigan (50) warga Jalan Djamin Ginting Gg Pelita Kelurahan Padang Kecamatab Medan Baru Kota Medan pasrah diciduk polisi.
Pasalnya, pria tersebut melakukan aksi pungutan liar ( pungli) dikawasan Pajus Padang Bulan / Pajak USU ( Pajus) , Jalan Jamin Ginting, Medan.
Dimana, Robin melakukan pungli terhadap pedagang mie pecal keliling dikawasan Pajak USU.
Namun, aksi tersebut terekam warga dan viral di media sosial ( medsos) hingga personil Polsek Medan Baru membekuk pelaku.
Kapolsek Medan Baru KOMPOL Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH mengatakan pelaku diamankan menindaklanjuti Pengaduan dari masyarakat (Dumas) yang viral di media sosial (medsos) instagram bahwa ada pelaku kutipan liar.
“Berdasarkan dumas yang kita terima melalui media sosial, kemudian personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,”kata KOMPOL Ginanjar, Minggu (8/1).
Kapolsek menyebutkan pelaku melakukan kutipan liar terhadap pedagang mie pecal bernama Ibu Poniem (41) dan pedagang lainnya yang berjualan di Jalan Djamin Ginting Pajus (Pajak USU) Medan.
“Personel juga memberikan himbauan kepada para pedagang apabila ada pemerasan agar segera melaporkan ke Polsek Medan Baru atau bisa menghubungi Japri Kapolsek di nomor WhatsApp 0822 1111 7599 untuk segera di tindak lanjuti,” pungkasnya. (ROM)