SETELAH berpura-pura sebagai tamu dan mengantar ‘paket’ pesanan narapidana, Rohayani (36) akhinya dibekuk personel Polres Langkat yang terletak di Simpang Ladang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat
Perempuan asal Jalan Samanhudi Lingkungan 1, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, ini ditangkap pada Senin (1/1) pagi sekira pukul 09.55 Wib.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus Tarigan SH mengatakan, Rohayani yang kesehariannya berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Langkat.
Penangkapan itu, lanjut Yunus, bermula dari adanya laporan dari petugas Lapas yang menyebut adanya seorang tamu perempuan yang datang bertamu diduga memiliki narkotika jenis shabu dan ekstasi.
“Kemudian petugas kita langsung menuju ke Lapas tersebut dan ada seorang perempuan atas nama Rohayani kedapatan membawa 2 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,54 gram dan 1 butir pil diduga exstasi dengan berat bruto 0,47 gram,” kata Yunus.
Barang haram tersebut berdasar pengakuan wanita itu, didapat dari seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. “Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk diproses hukum dan kasus ini masih kita kembangkan guna mengetahui siapa yang memesan dan memasok barang tersebut,” pungkasnya.
Discussion about this post