SIMALUNGUN
Dipimpin langsung Kapolsek Saribudolok IPTU Lumban Sirait berhasil mengungkap sekaligus menangkap FS (39) warga Dusun Situri Turi, Nagori Sibangun Mariah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun tanam sembilang batang tanaman narkotika jenis ganja.
Tersangka FS ditangkap di Perladangan Juma Pohon yang juga milik tersangka FS dikampungnya itu hari Sabtu (21/12/2109) malam sekira pukul 20.15 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa tersangka FS ada mentan ganja di Juma Pohon nya di Dusun Situri Turi. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Sabtu (21/12/2109) malam sekira pukul 20.15 Wib Kapolsek Saribudolok IPTU Lumban Sirait bersama para personil nya melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka FS.
Kapolsek juga menyita barang bukti sembilan batang ganja dengan tinggi sekitar 50 centimeter (Cm) yang di Juma Pohon miliknya itu. Selanjutnya tersangka FS dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Saribudolok Polres Simalungun.
“Tersangka FS dan barang bukti sudah diserahkan pihak Polsek Saribudolok ke penyidik Satuan Reserse (Satres Narkoba) kemudian akan dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SiK, MH dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Eduard Tobing, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post