SIMALUNGUN
Ar alias Ardi (33) diringksu Tim Opsnasl Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang terletak di Jalan Rakyat Lk. VII Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun hari Kamis (16/1/2020) siang sekira pukul 13.30 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring, SH mengatakan penangkapan pelaku Ardi berawal adanya informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Kamis (16/1/2020) siang sekira pukul 13.30 Wib Kasatres Narkoba AKP Eduard Tobing, SH bersama Tim Opsnal didampingi Aparat Desa setempat menggerebek rumah itu dan berhasil menangkap pelaku Ari di dapur.
Dari hasil pemeriksaan disekitar rumah pelaku Ardi itu, Tim Opsnal menemukan barang bukti 8 bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika sabu dengan berat bruto 1,98 gram dengan perincian 1 bungkus plastik klip besar dan 4 bungkus plastik klip kecil, 1 buah pipet sendok, 1 buah dompet warna hitam serta 1 unit Handphone (Hp) Merek Smartfren warna hitam di belakang rumahnya itu.
Diinterogasi, Pelaku Ardi mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang laki laki dikenalnya berinisial AR yg tinggal Kampung Jawa Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Tim Opsnal pun langsung melakukan pengembangan tetapi laki laki berinisial AR itu tidak ditemukan.
“Pelaku Ar alias Ardi sudah di tahan di ruang tahanan Polres Simalungun kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Lukman Sembiring mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post