TEBING TINGGI
ES alias Eko (35) Warga Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga penjual atau pengedar narkotika jenis shabu ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi, Sabtu (29/1/2022) pagi sekira pukul 08.30 WIB dirumahnya Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Sergai, Sumut.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (29/1/2022) pagi sekira pukul 08.30 WIB Tim BNN Kota Tebing Tinggi menangkap Pelaku Eko di rumahnya, Desa Buluh Diri Kecamatan Sipispis.
Dari rumah pelaku Eko ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 9,54 gram dan berat bersih atau Netto 9,04 gram, dikemas dalam plastik klip bening ukuran besar didalam dompet berwarna putih, 1 buah sendok shabu terbuat dari pipet, 1 buah tempat tusuk gigi berisi satu buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu bruto 0,56 gram dan Netto 0,24 gram, 2 buah plastik klip bening ukuran besar berisikan puluhan plastik klip bening kecil dan 1 buah alat hisap Shabu (Bong).P
Kepala BNN Kota Tebing Tinggi, AKBP Indra Siagian, didampingi AKP H Pardede, saat konferensi pers sekaligus silaturahmi dengan Wartawan, Jumat ( 4/2) membenarkan adanya penangkapan Pelaku Eko tersebut.
“Pelaku ES alias dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara,”Pungkasnya.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post