PEMATANGSIANTAR II
Tempo 1 hari saja setelah dilaporkan tepatnya hari Rabu (4/3/2026) malam sekira pukul 22.30 Wib Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil mengungkap tindak pidana pencurian Handphone (HP) di Jalan SM. Raja Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di Toko Loundry.
Pelaku seorang Buruh Harian Lepas (BHL) inisial RS (29) warga Jalan Mahoni Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar ditangkap sedang berada didepan Toko Roti France Bakery Jalan SM Raja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara.
Informasi dihimpun, pada hari Selasa (3/3/2026) malam sekira pukul 20.30 Wib Pelapor/Korban inisial LP (37) menjaga usaha Toko Loundrynya sembari mendengar musik dari HPnya merek Samsung type Galaxy A73 warna biru.
Kemudian korban meninggalkan HP nya diatas meja lalu korban pergi ke kamar mandi untuk mematikan air. Setelah selesai dari kamar mandi, korban tidak melihat lagi HP nya tersebut diatas meja. Sadar HP nya telah dicuri membuat korban berteriak ” tolong tolong, Handphone ku di curi”. Tetangga pun mendekati korban dan menanyakan apa yang terjadi kepada pelapor.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 unit HP Samsung type Galaxy A73 warna biru dengan casing warna hitam ditaksir kerugian lebih kurang Rp. 3.870.000. Lalu malam itu juga korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara yang tidak jauh dari Toko Loundry korban dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/17/III/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 Maret 2026.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH pun perintahkan Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos melakukan penyelidikan. Selanjutnyat tempo 1 hari atau esok malam harinya, Rabu (4/3/2026) malam sekira pukul 22.30 Wib Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap pencurian HP tersebut dengan meanangkap pelaku RS sedang berada didepan Toko Roti France Bakery Jalan SM Raja.
Dari pelaku RS juga turut diamakan barang bukti HP Samsung type Galaxy A73 warna biru milik korban. Diinterogai pelaku RS mengakui perbuatannya mencuri HP korban tersebut sehingga pelaku RS beserta barang bukti ke Mako Polsek Siantar Utara.
“Diselesaikan Dengan RJ
Sementara itu Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dikonfirmasi pada Kamis (5/3/2026) sore membenarkan penangkapan terhadap pelaku RS tersebut melakukan pencurian HP milik korban.
Kemudian pada hari Kamis (5/3/2026) siang dilakukan mediasi terhadap korban dan pelaku didampingi keluarganya. Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai dan korban mencabut laporan pengaduannya (LP-red) karena korban sudah memaafkan dan menerima kembali HP nya tersebut.
“Antara pelaku dan korban sudah berdamai secara kekeluargaan serta korban mencabut laporan pengaduannya sehingga perkara pencurian handphone itu diselesaikan dengan Restorasi Justice (RJ),” Kata AKP Jahrona. (Red)






