TANJUNG BALAI
Memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona atau Covid 19, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Tanjung Balai karantina sementara sebanyak 20 TKI Ilegal yang diamankan Gabungan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA) bersama Lantamal 1 dan Koarmada I hari Minggu (5/4/2020).
Para TKI itu baru pulang dari Negarai Malasya melalui Perairan Sarang Olang. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Ketuai Wali Kota Tanjung Balai H.M Syahrial SH,MH bersama Danlanal TBA Letkol Laut (P) Dafris, M. Sc, Sekdakot Yusmada S.H. MAP, Dan Ramil / 08 PB Kapten Arm. Viktor Hutagaol, Kasat Polair Polres Tanjung Balaj, Iptu TP. Sianturi, Kasat Intelkam Polres Tanjung Balai AKP J.F. Simanjuntak, Para Kepala OPD Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai, Camat Sei Tualang Raso, Maspar Suryadi, S.Ag dan Tim Gugus Tugas Covid-19 turun langsung mengecek pemeriksaan kesehatan para TKI Ilegal tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, TKI dan ABK KM Tanpa Nama merupakan tangkapan Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Asahan, pada pukul 11.40 WIB langsung diberangkatkan dari Mako Lanal TBA ke GOR Mini sebagai lokasi Karantina Sementara Gugus Tugas Covid 19 Kota Tanjungbalai.
Para TKI dan 2 orang Anak Buah Kapal (ABK) kapal Tanpa Nama asal Malaysia itu langsung disemproti disinfektan bahkan juga terhadap barang bawaan kemudian dilakukan pemeriksaan suhu yang hasilnya tidak ada satupun yang suhu tubuhnya di atas 36′ Celsius. Lalu Para TKI dan ABK dilakukan pendataan identitas oleh Tim Karantina Sementara Gugus Tugas Covid 19.
Dimana ke 20 TKI Ilegal itu terdiri dari 2 orang warga Kota Tanjung Balai,10 orang warga Kabupaten Asahan, 4 orang warga Kabupaten Batubara, 1 orang warga Kota Medan, 1 orang warga Kabupaten Simalungun, 1 orang warga Kabupaten Demak, dan 1 orang warga Kabupaten Tulung Agunng.
Wali Kota Tanjung Balai H.M Syahrial, SH, MH menyampaikan kepada para TKI dan ABK yang di karantina sementara untuk tidak takut karena apa yang dilakukan ini adalah proses yang harus dilakukan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di indonesia khususnya di Kota Tanjung Balai.
Nantinya terhadap Para TKI dan ABK wajib mengikuti proses pemeriksaan kesehatan di Karantina Kesehatan. Setelah seluruh proses pemeriksaan dijalani mereka akan dikembalikan ke daerah asal setelah mendapat persetujuan dokter yang memeriksa.
“Kepada 20 TKI tersebut akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, setelah itu untuk warga yang berdomisili di luar daerah Kota Tanjung Balai akan dikembalikan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 masing-masing. Bagi warga Kota Tanjung Balai untuk dikarantina selama 2 hari.”ujar Wali Kota.
Wali Kota menambahkan, Pemko Tanjung Balai sangat mengapresiasi atas kinerja dicapai Lanal TBA yang berhasil mengamankan 20 orang TKI untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan. “Saya juga berpesan kepada seluruh TKI khususnya dari Kota Tanjung Balai untuk tidak keluar rumah selama 14 hari masa karantina, jika nanti saudara mengalami gejala sakit segera lapor dan lakukan pemeriksaan ke Puskesmas atau langsung Ke Rumah Sakit. Ini kita lakukan untuk Kepentingan kita bersama, agar Penyebaran Covid 19 yang sudah sangat menghawatirkan bukan hanya di Indonesia bahkan dunia, dan kita akan upayakan terus langkah langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Tanjung Balai,”kata Wali Kota H.M Syahrial mengakhiri.
Sebelumnya, Danlanal TBA, Letkol Laut (P) Dafris M.Sc melaporkan pada hari Minggu (5/4/2020) Lanal TBA berhasil mengamankan 20 TKI berdasarkan laporan dari masyarakat kemudian diserahkan kepada Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Tanjung Balai, agar dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Mengenai masalah kelengkapan berkas terkait paspor akan diserahkan kepada pihak Imigrasi Kota Tanjung Balai untuk ditindaklanjuti dan untuk 2 orang ABK akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Lanal TBA,”ujar Danlanal singkat.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post