SIANTAR
Dra.Novyeva Sianturi, SH, MH, Efi Risa Junita, SH, MH dan Sihar Tagor Simaremare, SH Tim Pengacara Saksi Korban Rosmawati Jingga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar karena sekitar 10 tahun lamanya terpidana Herianto alias Acuan dan Hasan Thomas alias Apong tak dieksekusi jaksa, Selasa (15/9/2020).
“Kedatangan kami ke Kantor Kejari Kota Pematangsiantar menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No : 285.K/Pid/2011 tertanggal 26 April 2011,”ujar Dra. Novyeva Sianturi, SH, MH mewakili Tim Pengacara dalam konfrensi pers dengan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar pada siang harinya.
Novy menjelaskan Kedua terpidana yang tinggal di jalan Merdeka dan jalan Dalil Tani Kota Pematangsiantar itu sempat dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Kota Pematangsiantar pada tanggal 8 Desember 2011 lalu. Pasca Putusan Kasasi tersebut menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan dalam kalangan keluarga dan menjatuhkan pidana penjara masing masing selama 5 tahun.
Kedua terpidana bersama Adi Sufianto alias Pem Peng warga Jalan Merdeka dinyatakan bersalah, namun vonis Pem Peng dinyatakan Onslagh setelah mengajukan PK. “Terbukti melakukan perbuatan tapi bukan merupakan tindak pidana”. Demikian putusan Peninjauan Kembali (PK), kata Novy.
Tim Kuasa Hukum Rosmawaty Jingga ini mengharapkan pihak Kejaksaan segera mengeksekusi kedua terpidana, Acuan dan Apong yang sudah 9 tahun berkeliaran. “Bahkan keduanya telah menandatangani kuasa kepada salah seorang pengacara, jadi tidak ada alasan lagi bagi jaksa selaku eksekutor melakukan tugasnya,” jelasnya.
Novy menegaskan desakan tersebut bukan hanya kepentingan seseorang tapi demi penegakan hukum bagi semua masyarakat luas, tegasnya.
Sebagaimana diketahui jika ke tiga nya diduga telah memalsukan semua keterangan waris sehingga berhasil membawa kabur semua warisan Tho Cing Seng dari dalam kotak SDB (safety deposit box) di CIMB Niaga yang mengakibatkan saksi korban Rosmawati Jingga mengalami kerugian hampir Rp3 Milyar.
“Kami berharap penegakan hukum dapat ditegakkan, dan jaksa selaku eksekutor segera mengeksekusi para terpidana untuk menjalani hukuman 5 tahun. Karena sejak kasus ini disidangkan, para terpidana tidak pernah ditahan, “kata Tim Pengacara itu mengakhiri.
Sementara itu Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia, SH dikonfirmasi wartawan membenarkan jika pihaknya telah menerima pelaporan Tim Pengacara Saksi Korban tersebut. “Benar kami sudah menerima pelaporannya”, kata Bas singkat.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






