SIANTAR
Sebanyak 26 Narapidana (Napi) dewasa dan anak di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar dibebaskas, Hari Rabu (1/4/2020) siang.
Pembebasan para napi itu sesuai Permenkumham No.10 tahun 2020 dan Kepmenkumham No.M.HH-19.PK.01.04:04 Tahun 2020 tentang pemberian Asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulan Corona Virus Disease (Covid) 19 di penjara.
Hal ini diucapkan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Pematangsiantar, Porman Siregar melalui Kepala Seksi Bimbingan Napi dan Anak Didik (Kasi Binadik) Auliya Fahmi didampingi Humas Hiras Silalahi kepada wartawan.
Dijelaskannya, pembebasan napi itu merupakan tahap pertama kemudian akan melakukan pendataan setiap napi yang telah memenuhi syarat dan petunjuk Permenkumham tersebut. “Seminggu ini, kita prioritaskan napi yang telah menjalani setengah masa pemidanaan, sesuai Permenkumham kemudian kami akan terus mendata para napi yang akan dibebaskan”, jelasnya.
Pembebasan para napi kategori tindak pidana umum diantaranya narkotika dibawah 5 tahun dan tindak pidana umum lainnya yang sudah menjalani lebih dari setengah masa hukumannya maka dapat disegerakan asimilasinya di rumah menunggu SK PB atau CB nya.
Sesuai data yang ada, sebanyak 26 narapidana yang dibebaskan hari ini termasuk dalam kategori tindak pidana umum dan petugas telah melakukan cek administrasi seperti surat pernyataan dari narapidana dan identitas sesuai yang ada dalam berkas.
Dalam proses pembebasan tersebut, pihak Lapas mempermudah administrasi atau memangkas administrasi yang panjang. Biasanya harus dilengkapi surat keterangan dari Lurah dan penjamin, kini cukup napi yang membuat surat pernyataan.
Secara singkat, Fahmi menambahkan prosesnya jika setengah hukuman jatuh pada Bulan Januari 2020 dan 2/3 nya jatuh pada Bulan Juni 2020 maka napi tersebut bisa dibebaskan. Sesuai instruksi Permenkumham tersebut, dimungkinkan sekitar 300 narapidana akan dibebaskan dari Lapas Siantar, yang akan dilakukan secara bertahap. Karena pihak Lapas akan memeriksa seluruh berkas Napi.
“Kami juga menghentikan pengiriman tahanan sementara baik dari penyidik, jaksa ataupun pengadilan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19,”kata Fahmi mengakhiri sembari diamini Humas Hiras Silalahi.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post