SIANTAR
Merry Lam Tota Simamora (46) warga Jalan Desa Indah Tozai, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari nekat mendatangi dan mengamuk di acara pemberkatan pernikahan kekasihnya berinisial KS di Gereja Resort HKBP yang terletak di Kecamatan Siantar Sitalasari, Sabtu (4/12/21) siang sekira pukul 14.00 WIB.
Diketahui Merry merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu nekat mengamuk karena tidak terima kekasihnya tersebut menikahi wanita lain. Bahkan, dengan tangisan, Merry meminta tuntutan agar kekasihnya itu tanggung jawab.
Merry tidak terima, sebab, mereka sebelumnya pernah menjalin hubungan dari awal Juni Tahun 2018 silam. Namun, permintan Merry untuk membatalkan pernikahan tersebut gagal karenanya Merry langsung ditenangkan personel Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba.
“Saya datang ke sini (Gereja) bukan membuat keributan tapi hanya untuk pernikahannya ditunda. Karena saya dengan dia (KS) masih mempunyai hubungan. Bahkan pada bulan 10 tahun 2021 kemarin kami sempat berkencan, jadi bukan hanya pacaran saja,” teriak Merry.
Ditegaskan Merry telah memberikan surat keberatannya atas pernikahan kekasihnya tersebut dengan tembusan ke Praeses Distrik V Sumatera Timur, Ephorus HKBP, Kapolres Siantar bahkan hingga ke Pendeta Resort HKBP Sintanauli Distrik V Sumatera Timur di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan. Akan tetapi disesalkannya bahwa pihak Gereja tetap melangsungkan pernikahan kekasihanya tersebut.
“Seharusnya pihak HKBP tidak melaksanakan pernikahan, karena saya sudah mengirim surat keberatan kepada Resort HKBP Sinta Nauli, Ephorus HKBP dan Polres Siantar,” paparnya Merry seraya menyesali perbuatan kekasihnya KS.
Sementara itu Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud dikonfirmasi, Minggu (5/12/21) siang pukul 13.00 WIB, membenarkan aksi Merry Lam Tota Simamora di Gereja HKBP tersebut tetapi tidak berlangsung lama karena cepat ditenangkan anggotanya.
“Iya semalam, keributan dapat ditenangkan anggota. Dari pengakuan sang pacar yang menikah itu mereka sudah resmi putus. Sedangkan si Merry maunya nuntut. Kita bingung mau menerapkan pasal berapa,”kata Kapolsek.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






