Media Online Jurnal X
Selasa, 13 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA

4 Penyebar HOAX Penculikan Anak di Media Sosial Ditangkap!

Terancam dipenjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
2 November 2018 | 19:35 WIB
in BERITA PERISTIWA
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku penyebar berita bohong atau hoaks tentang penculikan anak yang sempat viral akhir-akhir ini.

Seperti dilaporkan Kompas, Kamis (1/11), para pelaku tersebut ditangkap pada waktu yang berbeda-beda.

Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul saat konferensi pers di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (2/11) menjelaskan, mereka ditangkap Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Rickynaldo menuturkan, para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda yakni di daerah Kemang (Jakarta Selatan), Sentiong (Jakarta Pusat, Ciputan (Tangerang), dan Kabupaten Bekasi.

Keempatnya yaitu EW (31), RA (33), DNL (21), dan JHHS. EW diketahui bekerja sebagai sekuriti, sedangkan RA dan JHHS merupakan sopir. Keempatnya menyebar hoaks melalui akun Facebook mereka.

Rickynaldo mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah:

1. Satu unit Samsung Galaxy Tab 2 dan 1 unit Hanphone Blackberry 9790.

2. SIM card AXIS dan Telkomsel.

3. Memory Card.

4. Akun Facebook AA dan akun Facebook AT.

5. Satu unit handphone merek Vivo Y69 warna rose gold.

6. SIM Card provider Telkomsel.

7. Xiaomi Redmi 3 S warna gold.

8. SIM car provider Telkomsel.

Rickynaldo menjelaskan, pelaku mengaku menyebarkan konten penculikan anak supaya masyarakat waspada.

Namun, informasi penculikan tersebut tidak pernah dicek kebenarannya dan tidak benar (hoaks) sehingga menimbulkan keresahan masyarakat terlebih para orangtua yang memiliki anak.

“Adapun modus operandinya ke 4 orang pelaku ini memang dengan sengaja mem-posting gambar, video, dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Ciseeng (Bogor), Sawangan (Depok), dan Ciputat (Tangerang) melaui media sosial Facebook,” papar Rickynaldo.

Postingan tersebut antara lain bertuliskan “modus penculikan anak dengan mencari baju bekas, waspadalah terhadap penculikan dan jangan lupa untuk tetap jagain anak kita“.

Kedua, “Kalau ketangkep nggak usah dikasih ampun, bakar aja lah’. Ketiga, ‘lebih ekstra waspada kepada anak karena ada penculikan anak dengan modus gila dan cari pakaian bekas”.

Lalu, ada postingan “Berita siang ini, kejadian jalan Juanda Ciputat terlihat seorang anak kecil sedang ditodongkan senjata tajam ke bagian leher karena tersangka penculikan sudah terkepung warga dan pihak kepolisian. Waspada untuk teman-teman lain yang punya anak kecil karena sedang maraknya korban penculikan anak”.

Terakhir, mereka mengunggah video melalui Facebook berisi adanya tindak pidana kekerasan anak di bawah umur yang dilakukan saudara R alias LA Saleh terhadap korban OR yang berusia kurang lebih 5 tahun.

Rickynaldo menuturkan, di dalam rekaman video tersebut terdapat beberapa kata-kata kasar dengan ancaman sekaligus penganiayaan terhadap anaknya.

“Jadi postingan-postingan ini dalam beberapa waktu terakhir ini sudah meresahkan hampir seluruh lapisan masyarakat, khususnya orangtua yang mempunyai anak-anak,” ujar Rickynaldo

“Postingan ini tidak benar, ini postingan hoaks,” lanjut Rickynaldo.

Rickynaldo berharap kepada seluruh masyarakat khususnya warga pengguna ruang siber agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Tidak sembarangan meng-upload bahkan menyebarkan berita-berita yang belum diklarafikasi dengan benar apalagi berita-berita yang di-upload ini menimbulkan keresahan di dalam masyarakat ini tidak benarkan,” tutur dia.

Adapun para pelaku disangkakan dengan pasal 51 juncto pasal 35 Undang-Undang RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 15 Undang-Undnag Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.


sumber: kompas.com

Share294Tweet5SendShare

Berita Terkait

Terdakwa Johan Ardiansyah Sitorus saat digiring petugas Walta masuk ke mobil tahanan untuk diantarkan kembali ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar
Pematang Siantar

Johan Dituntut 18 Tahun Penjara Bunuh Mantan Pacar, “Saya Terlalu Cinta Makanya Saya Gelap Mata”

26 November 2025 | 14:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Johan Ardiansyah Sitorus (24) dituntut hukuman selama 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan sudah dijalaninya dalam sidang...

Read more
Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan
Pematang Siantar

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

12 Agustus 2025 | 22:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama...

Read more
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 
Pematang Siantar

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

11 Agustus 2025 | 23:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn...

Read more
Personil Polsek Serbelawan Sigap lakukan Evakuasi
BERITA PERISTIWA

Tiga Rumah Warga Tertimpa Tanah Longsor di Tapian Dolok, Polsek Serbelawan Sigap Evakuasi

11 Agustus 2025 | 14:12 WIB

SIMALUNGUN II Tiga unit rumah warga di Huta I Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tertimpa bencana...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Jelang Ramadhan. Pemko Tanjungbalai Ikuti Rakor TPID Bersama Kemendagri Dalam Pengendalian Angka Inflasi di Daerah

13 Januari 2026 | 01:23 WIB
BERITA

Walikota Tanjungbalai Pimpin Rakorpem Awal Tahun 2026 

13 Januari 2026 | 01:20 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Wilayah Sumut

13 Januari 2026 | 01:16 WIB
BERITA

Dinas Perkimcikataru Kota Medan Lemah Soal PBG, Rommy Van Boy : Bangunan Wajib Miliki PBG Jika Tidak Bongkar OPD Jangan Main-Main

13 Januari 2026 | 01:11 WIB
BERITA

Minim PAD, Ketua Pansus El Barino Shah Tuding Perkimcikataru Medan ” Ecek-ecek ” Kelolah Aset

13 Januari 2026 | 00:47 WIB
BERITA

Saling Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolrestabes Medan Terima Kunjungan Dan Denpom I/5 Medan

13 Januari 2026 | 00:37 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Berikan Bantuan kepada Warga Korban Rumah Terbakar di Jalan Rakutta Sembiring

12 Januari 2026 | 19:48 WIB
Medan

Dor ! Pelaku Curas di Belawan Pincang Kena Timah Panas Pada Kedua Kaki Oleh Polisi

12 Januari 2026 | 19:41 WIB
BERITA

Polemik Yayasan Sari Mutiara, Kuasa Hukum dr Tuahman Purba Minta Selesaikan Pinjaman Bank Untuk Operasional RSU Sari Mutiara

12 Januari 2026 | 19:37 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Buka Seminar Generasi Muda Tanpa Narkoba, Kapolres Pematangsiantar Sebagai Pembicara 

12 Januari 2026 | 19:29 WIB
BERITA

Kajari Simalungun Tuntaskan Perkara Penadahan Melalui Restoratif Justice di Awal Tahun 2026 

12 Januari 2026 | 19:16 WIB
Pematang Siantar

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan Kedepankan Problem Solving

12 Januari 2026 | 18:46 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita