Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA PERISTIWA

4 Penyebar HOAX Penculikan Anak di Media Sosial Ditangkap!

Terancam dipenjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
2 November 2018 | 19:35 WIB
inBERITA PERISTIWA
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku penyebar berita bohong atau hoaks tentang penculikan anak yang sempat viral akhir-akhir ini.

Seperti dilaporkan Kompas, Kamis (1/11), para pelaku tersebut ditangkap pada waktu yang berbeda-beda.

Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul saat konferensi pers di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (2/11) menjelaskan, mereka ditangkap Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Rickynaldo menuturkan, para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda yakni di daerah Kemang (Jakarta Selatan), Sentiong (Jakarta Pusat, Ciputan (Tangerang), dan Kabupaten Bekasi.

Keempatnya yaitu EW (31), RA (33), DNL (21), dan JHHS. EW diketahui bekerja sebagai sekuriti, sedangkan RA dan JHHS merupakan sopir. Keempatnya menyebar hoaks melalui akun Facebook mereka.

Rickynaldo mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah:

1. Satu unit Samsung Galaxy Tab 2 dan 1 unit Hanphone Blackberry 9790.

2. SIM card AXIS dan Telkomsel.

3. Memory Card.

4. Akun Facebook AA dan akun Facebook AT.

5. Satu unit handphone merek Vivo Y69 warna rose gold.

6. SIM Card provider Telkomsel.

7. Xiaomi Redmi 3 S warna gold.

8. SIM car provider Telkomsel.

Rickynaldo menjelaskan, pelaku mengaku menyebarkan konten penculikan anak supaya masyarakat waspada.

Namun, informasi penculikan tersebut tidak pernah dicek kebenarannya dan tidak benar (hoaks) sehingga menimbulkan keresahan masyarakat terlebih para orangtua yang memiliki anak.

“Adapun modus operandinya ke 4 orang pelaku ini memang dengan sengaja mem-posting gambar, video, dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Ciseeng (Bogor), Sawangan (Depok), dan Ciputat (Tangerang) melaui media sosial Facebook,” papar Rickynaldo.

Postingan tersebut antara lain bertuliskan “modus penculikan anak dengan mencari baju bekas, waspadalah terhadap penculikan dan jangan lupa untuk tetap jagain anak kita“.

Kedua, “Kalau ketangkep nggak usah dikasih ampun, bakar aja lah’. Ketiga, ‘lebih ekstra waspada kepada anak karena ada penculikan anak dengan modus gila dan cari pakaian bekas”.

Lalu, ada postingan “Berita siang ini, kejadian jalan Juanda Ciputat terlihat seorang anak kecil sedang ditodongkan senjata tajam ke bagian leher karena tersangka penculikan sudah terkepung warga dan pihak kepolisian. Waspada untuk teman-teman lain yang punya anak kecil karena sedang maraknya korban penculikan anak”.

Terakhir, mereka mengunggah video melalui Facebook berisi adanya tindak pidana kekerasan anak di bawah umur yang dilakukan saudara R alias LA Saleh terhadap korban OR yang berusia kurang lebih 5 tahun.

Rickynaldo menuturkan, di dalam rekaman video tersebut terdapat beberapa kata-kata kasar dengan ancaman sekaligus penganiayaan terhadap anaknya.

“Jadi postingan-postingan ini dalam beberapa waktu terakhir ini sudah meresahkan hampir seluruh lapisan masyarakat, khususnya orangtua yang mempunyai anak-anak,” ujar Rickynaldo

“Postingan ini tidak benar, ini postingan hoaks,” lanjut Rickynaldo.

Rickynaldo berharap kepada seluruh masyarakat khususnya warga pengguna ruang siber agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Tidak sembarangan meng-upload bahkan menyebarkan berita-berita yang belum diklarafikasi dengan benar apalagi berita-berita yang di-upload ini menimbulkan keresahan di dalam masyarakat ini tidak benarkan,” tutur dia.

Adapun para pelaku disangkakan dengan pasal 51 juncto pasal 35 Undang-Undang RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 15 Undang-Undnag Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.


sumber: kompas.com

Share294Tweet5SendShare

Berita Terkait

Evakuasi korban longsor di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. (Foto Ist)
BERITA PERISTIWA

Hujan 1 Malam Kawasan Sembahe Longsor, 5 Orang Meninggal Dunia dan 1 Selamat

8 April 2026 | 21:06 WIB

DELI SERDANG II Hujan yang menguyur wilayah Deli Serdang, Rabu (8/4/2026) dini hari membuat kawasan Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten...

Read more
Salah satu rumah warga yang rusak berat
BERITA PERISTIWA

Puting Beliung Terjang Karang Anyer, Puluhan Rumah Warga Rusak dan 1 Orang Luka Berat Tertimpa Material Bangunan

31 Maret 2026 | 23:17 WIB

SIMALUNGUN II  Bencana alam angin putih menerjang Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Senin malam (30/3/2026) sekitar pukul...

Read more
Kelima terdakwa saat di ruangan sidang di PN Pematangsiantar
Pematang Siantar

Ke 4 Kalinya, Sidang Tuntutan Hukuman 5 Terdakwa Narkotika THM Studio 21 Bar & Karaoke KTV Ditunda

27 Januari 2026 | 19:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Lagi dan lagi..Sidang pembacaan tuntutan hukuman 5 terdakwa narkotika Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 Bar & Karaoke...

Read more
Terdakwa Johan Ardiansyah Sitorus saat digiring petugas Walta masuk ke mobil tahanan untuk diantarkan kembali ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar
Pematang Siantar

Johan Dituntut 18 Tahun Penjara Bunuh Mantan Pacar, “Saya Terlalu Cinta Makanya Saya Gelap Mata”

26 November 2025 | 14:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Johan Ardiansyah Sitorus (24) dituntut hukuman selama 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan sudah dijalaninya dalam sidang...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Sambut Kepulangan Jamaah Haji/Hajjah Kota Pematangsiantar Tahun 1447 H/2026 M

5 Juni 2026 | 23:27 WIB
BERITA

Dugaan Dampak Listrik Padam, Pasutri Pilih Tidur Dalam Mobil Ditemukan Meninggal Dunia

5 Juni 2026 | 23:14 WIB
BERITA

Jumat Curhat Kamtibmas, Kapolsek Siantar Utara Berikan Bantuan kepada Balita Stunting di Gang Demak

5 Juni 2026 | 22:51 WIB
BERITA

Dukung “Medan Asri Bergerak”, Dipimpin Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit dan Jajaranya Gelar Gotong Royong

5 Juni 2026 | 21:48 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Sigap Selamatkan Korban Penganiayaan dan Ringkus Pelaku Tempo 12 Jam

5 Juni 2026 | 21:35 WIB
BERITA

Banyak Aset Terbengkalai, Saiful Bahri Minta BPKAD Pemko Medan Lakukan Lelang Agar Tidak Jadi Beban

5 Juni 2026 | 21:06 WIB
BERITA

Tim Gabungan BNNP Sumut Razia 6 THM di Kota Medan, Ratusan Pengunjung di Test Urine dan Hanya Satu Positif Narkoba

5 Juni 2026 | 21:03 WIB
BERITA

Ringkus Pelaku Curas Akibatkan Korban MD, Polres Pematangsiantar Dibanjiri Papan Bunga Ucapan Terimakasih

5 Juni 2026 | 20:26 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Hadiri Penyambutan Kepulangan Jamaah Haji/ Hajjah Tahun 1447 H/ 2026

5 Juni 2026 | 19:55 WIB
BERITA

Pemadaman Listrik Masih Terjadi, Agus Setiawan : Kinerja Direksi PLN Segera Dievaluasi

5 Juni 2026 | 10:29 WIB
BERITA

Plh. Walikota Tanjung Balai Terima Kunker dan Silaturahmi Wakil Wali Kota Pematangsiantar

5 Juni 2026 | 10:03 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Respon Cepat Selesaikan Keributan di Gang Anggrek dengan Problem Solving

5 Juni 2026 | 09:17 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita