SAT RESKRIM POLRES BINJAI dipimpin Kanit Pidum Ipda Hotdiatur Purba meringkus 5 orang tersangka pelaku penculik Roni (15), warga Sei Bahorok Lingk VII, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.
Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno kepada wartawan, Jumat (6/4) mengatakan, lima pria tersebut ditangkap pada Kamis (5/4) sekira pukul 10.30 Wib, dari depan Kantor Camat Helveti, Kecamatan Helvetia, Medan.
Dijelaskan Hendro, para tersangka beraksi pada Senin (2/4) lalu sekitar pukul 16.00 Wib dan bermula ketika korban berangkat dari rumahnya dengan mengendarai becak motor (betor) ke Jalan Pringondani, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota untuk mencari penumpang. Namun, sesampainya di jalan tersebut, korban tiba-tiba didatangi para tersangka dan membawanya dengan cara paksa.
Selanjutnya, Selasa (3/4) sekitar pukul 23.00 Wib, para tersangka menemui nenek korban dan memberitahukan rekaman video bahwa korban saat itu berada di bawah pengawasan mereka dan berada di rumah salah satu tersangka lalu pergi begitu saja.
Mengetahui cucunya dalam bahaya, nenek korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Binjai. Selanjutnya, usai mendapat laporan aparat pun langsung bergerak cepat.
Salah satu keluarga korban pun kemudian diminta untuk berpura-pura mengajak tersangka bertemu dan bernegoisasi pada Kamis (5/4) sekitar pukul 11.00 Wib.
Tak lama, Kepala Lingkungan (Kepling) tempat korban tinggal dan atas nama Burhanuddin, dihubungi oleh salah satu pelaku yang sedang berdampingan bersama keluarga korban di sebuah lapangan.
“Kemudian disepakati untuk bertemu di depan Kantor Camat Helvetia. Setelah itu anggota dan Kepling berangkat ke sana dan langsung melakukan penangakapan,” ujar Hendro.
Adapun identitas dua sekuriti yang diama kan, yakni berinisial FB (18) dan AA (22). Keduanya merupakan warga Kelurahan Bakti Karya.
Sedangkan tersangka lainnya, yakni BB (22), karyawan pabrik warga Jalan Gunung Bendahara Lingkungan XII Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan, RM (22), dan seorang buruh berinisial J (24), warga Kabupaten Deli Serdang.
“Para tersangka ini masih diperiksa dan nantinya akan dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidananya paling lama 15 Tahun,” pungkas Hendro.
Discussion about this post